Breaking News

Diduga Melakukan Penganiayaan, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Dalam Hitungan Jam




Mataram (postkotantb.com) - DA, pria yang beralamat di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19:00 Wita.

Pria yang berprofesi sebagai Buruh tersebut kemudian diamankan, setelah Sat Reskrim Polresta Mataram menindaklanjuti laporan warga terkait adanya 5 korban penganiayaan yang berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi diduga dilakukan oleh oknum inisial DA.


"Atas petunjuk dan keterangan para saksi akhirnya terduga tersebut berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, diketahui tersangka ini adalah seorang Residivis," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama., kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

Menurut Pamen Melati satu ini, kejadian tersebut terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 23:00 Wita dimana Korban sekitar 7 orang baru saja selesai minum dari salah satu Cafe di wilayah Lilir hendak pulang. Dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, tiba tiba di perempatan pasar desa Lilir ke 7 korban tersebut dihadang oleh beberapa orang.

"Saat itu salah seorang rekan korban (Y) sempat cekcok dengan orang yang menghadang tersebut (DA) dan secara tiba tiba Korban (RH) memukul DA yang tengah cekcok dengan Y tersebut. Atas kejadian itu DA mengeluarkan benda tajam berupa Pisau (Badik) yang digenggamnya.

Melihat itu para korban sempat lari namun dikejar oleh DA dan sempat terjadi perkelahian. Akibat kejadian itu 4 korban mengalami luka ringan, mereka mendapat pengobatan di Puskesmas setempat dan 1 korban mengalami luka tusuk sehingga pengobatan langsung di rujuk ke RSUP NTB," Terang Yogi.

Kelima korban tersebut B (19), W (19), RH (18), Y (22) dan RJ (18). Seluruh korban merupakan warga yang  beralamat di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.


Dari tangan tersangka (DA) diamankan satu buah Badik (pisau) yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," Tandasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close