Breaking News

Empat Tersangka Kasus Tipikor Marching Band dan Poltekes Kemenkes Mataram Dilimpahkan ke Kejari Mataram

 


Mataram (postkotantb.com)  - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti Perkara Korupsi terhadap Pengadaan Alat Kesenian Marching Band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan (Tahap 2) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono di ruang kerjanya pada kantor Kejari Mataram, Selasa (22/8/2023) pukul 16:00 Wita.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu (23/8/2023).

"Kemarin sore (22/8/2023) penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching Band Dikbud NTB dan 2 tersangka, kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua Kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram," Terang Kabid Humas.

Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.


" Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram," ujarnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574 .00 (tujuh ratus dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah)

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah  inisial HAD  selaku KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai 3.242.571.504 (Tiga Miliard dua ratus empat puluh sua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat rupiah. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close