Breaking News

Gawat, JPU 'No Comment' dan Berusaha Menghindari Wartawan Usai Pembacaan Duplik Terdakwa NN

(kiri) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Rusdi usai sidang lanjutan, Kamis (10/08), menolak diwawancarai soal duplik yang disampaikan kuasa hukum (Penasihat hukum) terdakwa NN sambil berusaha menghindar dari kejaran wartawan. Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa NN (kanan) membeberkan secara gamblang, isi Duplik yang disampaikan ke majelis hakim.
 

Mataram (postkotantb.com)- Sidang lanjutan perkara Penggeragahan tanah di lokasi wisata Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), dengan terdakwa NN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (10/08).

Sidang kali ini dengan agenda, pembacaan jawaban (Duplik) Kuasa Hukum (Penasihat Hukum) terdakwa NN, Muhtar Muhamad Saleh terhadap pandangan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Rusdi, Selasa kemarin. Namun ada yang berbeda dari JPU.

Saat keluar dari ruang persidangan, JPU menolak untuk memberikan tanggapan atas Duplik dari kuasa hukum terdakwa NN. Bahkan sambil meninggalkan ruang sidang, JPU memberi isyarat terhadap wartawan yang mengejarnya, untuk tidak disodorkan rekaman suara.

"Nggak-nggak ya," ucap JPU sambil berusaha menghindari kejaran wartawan.

JPU tidak bersedia memberikan keterangan diduga disebabkan kuasa hukum terdakwa NN di depan majelis hakim, membongkar sejumlah kejanggalan sebagai dasar penolakan replik JPU. Diantaranya ketidakhadiran saksi korban atas nama Sudi, di setiap agenda sidang perkara pidana terdakwa NN.

Tidak hanya itu. Kuasa hukum terdakwa NN juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terhadap Replik JPU, yang menyebut, saudara Sudin telah mengalami kerugian sangat besar, atas perbuatan terdakwa NN.

Padahal sudah jelas, di dalam aturan hukum, jika saksi korban dalam hal ini, saudara Sudi, tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara atau kerugian yang disinyalir ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tidak ada. Artinya, terdakwa NN harus dibebaskan.

"Bagaimana Mungkin dalam sebuah perkara di persidangan, Saksi Korban, Sudin tidak diketahui wujudnya oleh majelis hakim atau bahkan oleh JPU. Sedangkan dalam setiap persidangan tidak pernah hadir. Bagaimana bisa mengaku rugi besar, selama 20 tahun sampai sekarang, NN belum pernah sekalipun berjumpa dengan Sudin," papar kuasa hukum terdakwa NN, Muhtar Muhamad Saleh usai persidangan.

"Apakah ia masih Hidup atau sudah meninggal hingga saat ini jaksa, Hakim dan kita semua termasuk Klien kami tidak pernah Bertemu yang namanya Sudin tersebut. Dan sampai sidang ini, klien saya ingin sekali berjumpa dengan yang namanya Sudin ini, tapi dia tidak pernah ada," sambung Muhtar.

Begitu juga dengan tuduhan penggeragahan dan pemalsuan sertifikat, yang dilayangkan saudara Sudin terhadap terdakwa NN, Sudin tidak pernah menunjukan diri.

"Sudin yang mengaku sertifikatnya di palsukan, memberi Kuasa kepada seseorang, atas nama Edi Karya (Alm, red). Dari awal terdakwa ini membayar sampai membangun hingga hotelnya beroperasi, Sudin sendiri sampai sekarang belum pernah dilihat sosoknya," timpalnya.

Selain itu lanjut Muhtar, hal lainnya terkait pengajuan perkara pidana terdakwa NN dengan alasan, menggunakan sertifikat yang di photo copy.

"Saya tadi tanggapi, bahwa ada aturan hukum, baik pasal-pasal dalam KUHP maupun Yurisprudensi dan peraturan Mahkamah Agung, melarang perkara perdata dengan obyek perkara yang sama, untuk diadili dalam perkara pidana. Apabila sudah terlanjur diajukan ke pengadilan, maka terdakwa harus bebas atau lepas demi hukum," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan ketidakhadiran pihak-pihak lain termasuk BPN Loteng. Sehingga pihaknya menduga, NN sengaja dijerat dengan perkara pidana oleh oknum mafia tanah

"Patut kita duga, bisa saja ini perbuatan oknum mafia tanah yang sengaja mau menyengsarakan klien saya ini, supaya klien saya menyerahkan sertifikat aslinya. Tanah ini hak klien saya yang diperoleh dengan cara dibeli secara baik dan dibangunkan hotel. Kerugian klien saya sudah sampai puluhan miliar," singgungnya.

"Sekarang tinggal keputusan majelis hakim, mau menerima kita atau JPU. Saya sebagai kuasa hukum terdakwa NN sudah maksimal membela dengan mengandalkan aturan hukum. Tapi keyakinan saya, NN bebas dan menang di perkara pidana," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close