Breaking News

Kuasai Narkoba 4,96 gram Terduga Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur

 


Lombok Timur (postkotantb.com)  - Tim opsnal Reserse Kriminal Narkoba polres Lombok Timur berhasil mengamankan sdr inisial HDR alias pakuk (41)  ia merupakan terduga pelaku kejahatan Narkotika  dan ditangkap dirumah kediamanya Desa Terara Kecamatan Terara kabupaten Lombok timur pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 16 : OO wita bersama barang buktinya , " ungkap kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH pada keterangan remsinya kepada msdia Sabtu (19/8/2023).

Lanjut dalam penjelasan AKP I Gusti Ngurah Suputra penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyrakat, bahwa pada sebuah rumah TKP dicurigai kerap dijadikan tempat taransaksi dan pesta Nakoba.


Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kasat Narkoba perintahkan Tim opsnalnya, untuk melalukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dengan di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan.

Setibanya dirumah terduga pelaku HDR alias Pakuk (41) Tim opsnal melakukan pengeledahan terhdap badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku dengan di saksikan oleh 2 orang kawil dan RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Jelas Jelas Kasat AKP I Gusti Ngurah pada keterangan tertulisnya (19/8/2023).


selanjutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tempat tertutup lainya seperti lemari pakaian yang ada di kamar tidur terduga pelaku HDR alias pakuk dan oleh petugas ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil platik yang berisi bubuk putih Narkotika jenis Shabu seberat 4,96 Gram Netto.

Tambah oleh kasat AKP IGusti Ngurah selain barang bukti Narkotika Tim opsnal juga menemukan barang bukti tambahan yang erat kaitanya dengan alat alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti, timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong dan bong, tabung kaca, korek gas, gunting, jarum, HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp.133.000, Beber Kasat Narkoba.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku HDR alias pakuk berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.lebih lanjut.

Terhadapanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (d tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.


Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Suputra SH.MH. (Red).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close