Breaking News

Korban Lakalantas Maut Baypass Labulia Akhirnya Sepakat Berdamai dengan Sri Yulianti

 



Tampak pihak pertama Asmin dan Jupriadi dengan pihak Kedua perwakilan Moh.Zainul Abidin dan Sari Yulianti didampingi kuasa hukum Ahmad Syaifullah di saat momentum perdamaian, Senin (25/9/2023). FOTO IST/LALU M IRSYADI POSTKOTANTB.COM


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kasus kecelakaan maut mobil berpenumpang Sri Yulianti (51) yang disopiri Moh.Zainul Abidin (31) yang menabrak pemotor hingga menyebabkan balita meninggal dan ibu bernama Asmin  28) serta pamannya Jupriadi  (21) terluka di jalan Bypass BIL di wilayah Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah pada Sabtu (09/9/2023) lalu.

Akhirnya, bertemu pada titik perdamaian yang diupayakan oleh Ahmad Syaifullah, SH,MH selaku kuasa hukum dari Sri Yulianti dan Moh. Zainul Abidin secara restorative justice (mediasi).

Penyelesaian kasus secara restorative justice tersebut dikukuhkan melalui penandatangan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban sebagai pihak Pertama yakni Asmin dan Jupriadi, dengan pihak Kedua disebut Moh.Zainul Abidin dan Sari Yulianti. Pada hari senin (25/9/2023) pukul 12.00 wita bertempat di kediaman Asmin Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Lombok Barat. Lengkap dengan kehadiran saksi-saksi dari kedua belah pihak yang ikut tanda tangan antara lain 1. Erdianto, 2. Junaidi, 3. Johand, dan 4. Ahmad Syaifullah.


" Memang kasus ini tengah diproses secara hukum, tapi sejalan dengan itu kita terus berupaya beberapa kali telah lakukan musyawarah dengan pihak keluarga korban, sehingga alhamdulillah mencapai titik temu untuk sepakat berdamai menyelesaikan secara kekeluargaan," ungkap Ahmad Syaifullah kepada postkotantb.com Senin malam,(25/9/2023).
 

Isi perdamaian dapat diuraikan sebagai berikut, 1. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan antara para pihak secara kekeluargaan melalui komunikasi yang humanis. 2. Kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan yang terjadi adalah sebuah musibah dari Allah SWT tanpa disadari oleh faktor kesengajaan dari kedua belah pihak. 3. Pihak kedua bersedia memberikan uang santunan/ganti rugi kepada pihak pertama dengan nominal yang tidak dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini.4. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimpa kedua belah pihak. Dan ke-5. Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dikemudian hari setelah adanya perdamaian ini.

Mengenai ganti rugi, ditegaskan sudah tuntas sesuai keinginan Keluarga korban yang mencakup santunan meninggal, biaya perawatan kesehatan dan perbaikan kendaraan. Asmin, dan Jupriadi telah legowo menerima dengan lapang dada penuh ikhlas. Mereka kini sudah bisa berfikir tenang. Terlebih dapat selesai dengan asas kekeluargaan melalui musyawarah mufakat.

Selanjutnya, diharapkan hasil kesepakatan perdamaian dapat menjadi titik balik. Supaya proses hukum yang berjalan lebih mengedepankan konsep perdamaian seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.


"" Kami telah serahkan surat hasil perdamaian ke kepolisian untuk bisa ditelaah dan dipertimbangkan, kami berharap atas dasar perdamaian tersebut pihak kepolisian dapat menghentikan proses hukum berdasarkan restoratif justice/ keadilan restoratif," Harap Syaiful.

Lalu mensikapi dilaksanakannya proses BAP oleh penyidik kepolisian, tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan hal itu,karena sudah menjadi tugas yang harus dijalankan oleh aparat kepolisian. Ungkapnya

" Silahkan saja APH lakukan tugasnya, tapi kami harap tidak ada lagi dikeluarkan statmen-statmen yang dapat melebarkan kembali asumsi publik, sementara kedua belah pihak sudah posisi berdamai," Tandasnya.

Syaiful memohon pihak APH berlaku bijak dalam mensikapi hasil perdamaian. Supaya rasa keadilan benar-benar tumbuh di tubuh Polri itu sendiri yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena prinsipnya, ketika restorative justice terwujud maka di saat  itulah keadilan yang hakiki atau kemanfaatan hukum kepada masyarakat terpenuhi. Bersumber hati nurani dan iktikad baik.

" Kami yakin dan percaya polisi akan bersikap bijaksana, akan menegakkan hukum sebaik-baiknya, bukan hanya melihat dari faktor pemberian efek jera, tapi lebih utamakan kemanfaatan, azaz keadilan, dan selebihnya adalah bagian dari kebijakan pimpinan kepolisian," tutupnya. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close