Breaking News

Soroti PT Rajawali, Disnakertrans NTB: Track Record Kurang Bagus!

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, saat diwawancarai awak media.


Mataram (postkotantb.com) – Puluhan Satpam RSUD Provinsi NTB menggelar unjukrasa di RSUD NTB. Mereka menuntut gaji mereka yang telat dibayar selama dua bulan oleh perusahaan penyalur jasa kemananan PT Rajawali Buana Agung. Sekitar 96 satpam mengaku tidak dibayar oleh pihak perusahaan, padahal mereka sangat bergantung hidup dari gaji tersebut.

Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengatakan telah memanggil dan memberi teguran pihak vendur security tersebut. Bahkan, dr Jack sapaan akrab Direktur RSUD NTB mengancam akan mencabut kerjasama dengan pihak vendor jika masih molor membayar gaji karyawan. Padahal, RSUD NTB selalu tepat waktu membayar ke pihak vendor.

Rekam jejak perusahaan tersebut juga diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. Dia mengatakan perusahaan tersebut memang sering bermasalah dalam membayar gaji karyawan.

“Ya PT tersebut memang memiliki track record kurang bagus,” katanya dihubungi Kamis 21 September 2023.

Ada beberapa catatan permasalahan perusahaan tersebut soal gaji karyawan, mulai dari gaji security di Pelabuhan Kayangan, Bank NTB Syariah hinngga di RSUD Provinsi NTB.

Bahkan Aryadi mengatakan pernah akan melimpahkan kasus perusahaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak segera membayar gaji karyawan.

“Tempo hari hampir saya limpahkan ke jaksa. Saya kasi waktu 2x24 jam untuk membayar, tapi langsung dia bayar 300 juta. Kalau gak itu sudah dipidana ybs (yang bersangkutan),” ujarnya.

“Waktu kasus di Bank NTB saya mau limpahkan ke APH, tapi cepat dia bayar,” ujarnya.

Pihak Disnakertrans NTB kata Aryadi sudah sering memberikan teguran terhadap PT Rajawali untuk membayar. Dulu perusahaan tersebut terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tersebut sudah beberapa kali saya tegur. Dulu terkait dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Untuk kasus telat pembayaran gaji satpam RSUD NTB, Aryadi mengatakan itu semua tergantung dari perjanjian antara perusahaan dengan RSUD. Jika tidak sesuai isi perjanjian, sudah seharusnya Manajemen RSUD NTB memutus kontrak perusahaan tersebut.

“Ini sebenarnya kembali ke management RSUP, kalau gak sesuai perjanjian ya dicabut kontraknya,” kata dia.

Aryadi mengatakan, memang kewenangan Disnakertrans NTB tidak bisa langsung pada penindakan perusahaan. Namun jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan dapat diproses pidana.

“Gak bisa langsung di Disnaker, akan dilihat jenis kasusnya, disnaker bisa memediasi dan mengeluarkan anjuran, atau kalau terkait ada delik pidana, melakukan pemeriksaan, kemudian melimpahkan ke APH,” jelasnya.

Sementara, Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengatakan perusahaan tersebut sudah membayar gaji satpam yang sebelumnya telat dibayar.

“Gaji sudah dibayarkan semuanya. Mereka tetap bekerjasa seperti biasa,” ujar dr Jack.

Sementara Direktur PT Rajawali Buana Agung Ruhman saat dikonfirmasi enggan untuk menjawab pertanyaan awak media. Media ini masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close