Breaking News

Gelar Pansus, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Bahas Tiga Raperda

 


Suasana rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda DPRD KSB.Selasa (17/10/2023). Foto Ist/postkotantb.com/Amry


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.

Adapaun tiga diantaranya yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan.


Terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda ini telah diusulkan dan dibahas pada 2021. Namun, atas berbagai pertimbangan yang mendasar, sehingga Raperda Pangan Berkelanjutan ini disetujui menjadi Perda.

''Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari 14 BAB dan 79 Pasal. Lahirnya Raperda ini semata-mata untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang- undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan tujuan di antaranya melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen, kemudian memudahkan petani dalam memperoleh prasarana dan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani,'' kata Ketua Pansus III Agusfian, Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Sumbawa Barat, perpustakaan merupakan wahana sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, gemar mebaca dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Di samping itu pula perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya Sumbawa Barat sekaligus untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam.

''Maka diminta kepada Pemerintah Daerah agar peraturan Perundang-undangan yang dijadikan rujukan benar-benar diperhatikan dan disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan terbaru. Yaitu pada Konsideran mengingat nomor 3. Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (tidak berlaku).
Undang-undang terbarunya yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,'' imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat maka Pansus III berharap agar setiap desa untuk dapat membangun perpustakaan desa. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap SKPD agar membuat pojok baca, sebagai wujud untuk meningkatkan kegemaran membaca bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

''Sejauh ini keberpihakan anggaran terhadap Perpustakaan tergolong masih lemah sehingga pembangunan perpustakaan dan literasi masyarakat terbatas, serta belum optimalnya implementasi regulasi tentang perpustakaan oleh pemerintah daerah,'' ujarnya.


Untuk itu Pansus III merekomendasikan agar anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat. Perpustakan mendapat bagian 1 persen dari anggaran pendidikan tersebut, untuk selanjutnya dituangkan dan diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close