Mataram (postkotantb.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) datangi kantor Kanwil Kemenkumham NTB dan Pengadilan Tinggi NTB.
Mereka datang terkait dengan kasus dugaan korupsi Tambang Pasir Besi di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, yang melibatkan Direktur PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), PO. Swandi, yang diduga merugikan anggaran negara sekitar kurang lebih Rp 36 miliar .
Dalam tuntutannnya massa menuntut agar Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua PN Tipikor Mataram dan Ketua Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dan meminta pula pada Kepala Kanwil Kumham NTB untuk mencopot Kalapas Kuripan karena diduga membiarkan terdakwa keluar.
Salah satu massa aksi, Fauzan saat berorasi di depan Pengadilan Tinggi NTB., menyampaikan bahwa Direktur PT. AMG, PO Swandi, telah ditetapkan jadi terdakwa pada persidangan di PN Tipikor Mataram.
,”,Akan tetapi dalam proses tersebut oleh pihak PN Tipikor Mataram dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memberikan penangguhan penahan terhadap PO Swandi selaku terdakwa korupsi tambang pasir besi, sehingga kami menduga ada jual beli hukum antara oknum Kepala PN Tipikor Mataram, Ketua Majelis Hakim, dengan Direktur PT. AMG,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya pemberian penangguhan penahanan/menjadi tahanan kota dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur kepada Direktur Utama PT AMG PO Swandi yang di berikan oleh majelis hakim PN Tipikor Mataram pada Jum’at 15 September 2023.
Hal inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik, bahwa apa yang kemudian menjadi urgensi hakim mengalihkan atau memberikan penangguhan status penahanan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi menjadi tahanan kota.??, “ucapnya dengan penuh tanda tanya.
Sementara itu, koordinator aksi, Fadil, bahwa dimana jika pertimbangan hakim itu merujuk pada surat keterangan (Suket) sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis Hakim PN Tipikor Mataram saat persidangan pada Kamis (14/9) maka menurut kami ini adalah konspirasi besar.
,”Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan menemukan adanya kejanggalan, yang dimana jika yang menjadi dasar diberikannya penangguhan adalah karena sakit, maka hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan ke pada publik namun sejauh yang kami tahu ketika melakukan konfirmasi ke pihak RSUD kota Mataram menyangkal, bahwa PO Swandi pada 7 dan 14 September 2023 tidak pernah melakukan pengobatan (kontrol) soal penyakit yang dialaminya.,” benernya (Red)



0Komentar