Sumbawa Besar (postkotantb.com) -
Dalam rangka meningkatkan kulaitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan letak dan kondisi georgrafis daerah, perlu memaksimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam melaksanakan pelayanan publik.
Di sini camat ditetapkan dengan keputusan bupati berdasarkan pemetaan terhadap pelayanan publik yang sesuai karakteristik wilayah tersebut, karena camat sebagai pemimpin dan koordinator wilayah penyelengara pemerintah daerah yang mendapat pelimpahan dan kewenangan dari bupati yang mengisi otonomi daerah sebagai penyelenggara tugas.
Salah seorang kepala desa dari enam kepala desa bersama toga dan toma kepada postkotantb.com saat tengah diskusi bersama Kamis (28/10/2022) menyoal; dengan tugas pokok sekcam yang diamanatkan oleh Bupati Sumbawa selama ini, nyaris atau jarang masuk, sehingga terkesan camat bekerja sendiri, hal ini dipersoalkan oleh enam kepala desa dan toga toma di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.
''Sebagai perpanjangan pemerintah daerah, camat dan sekcam harus bersinergi dan selalu komunikasi terhadap pelayanan publik terutama menjalankan program pemerintah, sehingga terkesan camat tidak bekerja sendiri,'' kata salah seorang kades.
Kepala Desa Labuhan Burung Iwan Iskandar Putera (Ipong).
Tugas camat mempunyai peran strategis sehingga perlu diperkuat dengan keberadaan sekcam dalam pembinaan dan pengawasan desa. Tugas itu meliputi fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
''Perlu keseriusan pemerintah daerah untuk menyikapi Kecamatan Buer agar pelayanan tidak tertumpu kepada camat saja, sehingga dengan keberadaan sekcam, camat pun bisa terbantukan dalam menjalankan program unggulan daerah yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan, terutama peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,'' sambungnya.
Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, camat mempunyai peran mengevaluasi Peraturan Desa, Rancangan Peraturan APB Desa, Pungutan Desa, Tata Ruang, dan organisasi Pemerintah Desa. Camat mempunyai waktu 20 hari terhitung sejak diterimanya Perdes untuk dievaluasi.
''Klarifikasi terhadap Peraturan Desa,
Perdes yang telah diundangkan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diklarifiksi dengan membentuk Tim Klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterimanya Perdes,'' imbuhnya.
Selain itu, Camat juga melakukan koordinasi pendampingan dalam penyusunan perencanaan desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh komponen atau elemen masyarakat dengan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan mengelola sumber daya desa untuk tujuan kesejahteraan bersama. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten supaya sinergis.
Penyelarasan dilakukan dengan jalan mengikuti sosialisasi dan atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan sekurang-kuangnya RPMJD Kabupaten, rencana strategis OPD, RTRW Kabupaten, Rinician RTRW Kabupaten dan rencana pembangunan kawasan. (Weel)
0 Komentar