Breaking News

LSM Garuda Indonesia Serahkan Berkas Bukti Indikasi Penipuan Berkedok Investasi oleh PT FEC ke Polda NTB

 


M.Zaini.SH didampingi Edy Gunawan.SH saat berada di Polda NTB penerimaan berkas diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya. Foto Ist/postkotantb.com/Saprin Salam


Mataram (postkotantb.com) - Buntut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. FEC Shopping Indonesia yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan viral di media sosial, Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini didampingi Direktur Garuda Indonesia DPD Lobar Edy Gunawan, SH akhirnya membawa kasus ini ke Polda NTB.


''PT. FEC di wilayah Pulau Lombok telah banyak memakan korban dari segi bisnis investasi bodong. Sehingga ini menarik perhatian kami untuk melakukan investigasi lebih lanjut, mengenai sepak terjang kasus bisnis ilegal PT. FEC di NTB,'' ungkap M. Zaini, Kamis (26/10/2023).

Adapun data-data dan informasi mengenai bisnis ilegal ini diserahkan langsung M. Zaini saat pertemuan dengan pihak Polda NTB yang diwakili Kasubdit II Diskremsus Polda NTB dan langsung ditemui AKBP I Komang Suatra di ruangannya.

Atas kasus ini, M.Zaini mengatakan, dari indikasi kejahatan cyber yang dilakukan PT. FEC yang telah memakan korban hingga 80 ribu orang dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

''Hal ini yang mendasari kami mengambil langkah investigasi dan advokasi dalam upaya membantu masyarakat dan korban lain yang rata-rata masih awam dan tidak mengerti hukum,'' imbuh Zaini.

Selain itu, pihaknya juga pada 28 September 2023 telah melayangkan surat kepada OJK NTB terkait indikasi penipuan kejahatan cyber yang dijalankan PT. FEC.


Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 Ayat 1 juncto Pasal 106, bahwa undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, LSM Garuda akan terus mengawal dan melakukan pendampingan serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Dirkrimsus Polda NTB dan OJK.

''Mereka yang menjadi korban adalah masyarakat kita, keluarga kita, dan saudara kita. Mereka hanya ingin uang mereka kembali. Dan harus kita perjuangkan,'' pungkas M. Zaini. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close