Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin.S.Sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Pendapat Ahir Fraksi PBK - Dibacakan oleh Galuh Nurdiah, S.Pd
1. Terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Lombok utara pada PT BPR NTB (Perseroda), bahwa pemerintah kabupaten Lombok utara melakukan penyertaan modal mulai dari tahun 2012 berupa uang sebesar RP.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan Upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan asset, potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan deerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
2. Terhadap raperda penyelenggaraan bangunan Gedung fraksi partai kebangkitan bangsa sangat mengapresiasi pengajuan raperda ini untuk dinaikkan menjadi perda, mengingat perda ini nanti menjadi perlakuan kebijakan yang seyogyanya diselaraskan dengan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan Gedung, selain itu raperda ini juga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan Masyarakat kabupaten Lombok utara dalam merencanakan.
3. Terhadap raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak, bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup.
Pendapat Ahir Fraksi PDI Perjuangan, I Made Kariyasa,S.Pd.H
1. Raperda Tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Lombok utara pada BPR NTB.
Terkait hal tersebut fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan melalui Peraturan Daerah, dengan memahami hasil analisa kesimpulan kajian pansus tersebut dapat memberikan dampak yang baik untuk daerah Kabupaten Lombok utara. Terutama pada peningkatan pelayanan Masyarakat yang nantinya dapat memberikan dampak meningkatnya pendapatan daerah, daya saing ekonomi dan pemanfaatan menggerakkan sektor riil bahwa hal ini dapat memberi peluang kesempatan berusaha bagi masyarakat.
2. Raperda tentang layak anak di KLU, untuk menjamin pemenuhan hajad hak Anak Faraksi PDI Perjuangan sangat mendukung raperda tersebut karan hal ini sangat penting bahwa, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terhujutnya anak Lombok utara yang berkualitas dan berahlak mulia. Karena hal tersebut fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan Raperda ini dan juga sesuai hasil pansus ini bahwa daerah dapat memberikan pelayanan yaitu rasa aman, tentram dan ancaman persoalan sosial terutama mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis Pendidikan pertama bagi anak, fraksi PDI Perjuangan berharap betul agar daerah betul- betul hadir dalam hal persoalan dimaksud.
3. Raperda tentang Bangunan Gedung, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa terkait penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
Pendapat akhir Fraksi-Fraksi Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK - Pajar Marta, S.sos, mengawali pendapat akhir Fraksi-Fraksi Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK memberikan apresiasi kepada kita semua, terutama kepda seluruh anggota Pansus DPRD Kabupaten Lombok Utara yang mana dengan kerja keras mereka membahas raperda ini sehingga terselenggaralah Paripurna pendapat Akhir Fraksi pada hari ini.
Sidang Paripurna Dewan yang kami hormati, Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK menekankan agar fungsi bangunan dalam satu wilayah dan kawasan harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan. Serta tetap menjunjung tinggi apa yang telah menjadi cita-cita kita bersama untuk menampilkan ciri khas kabupaten lombok utara yang memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada disekitarnya.
Dari Pemaparan di atas kami Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK Berpendapat:
a. Pemerintah Daerah perlu merancang program baru khsusnya yang Berkaitan dengan Program Kabupaten Layak Anak
b. Pemerintah Daerah merancang aturan yang lebih ketat terkait dengan Penangan Kasus KDRT, dan Kekerasan Terhadap Anak
c. Pemerintah Daerah Meningkatkan Pelayanan Posyandu yang terintegrasi sebagai Sarana Bermain dan Belajar tahap awal bagi anak usia dini di masing-masing Dusun untuk dapat menekan dampak negatif dari anak bermain HP.
d. Mengapresiasi dan m
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Terkait dengan penyampaian bupati tentang raperda penyelenggaraan bangunan gedung adalah intruksi dari undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah no. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah menggantikan izin mendirikan bangunan dengan persetujuan bangaman gedung.
Selanjutnya, setelah terlaksananya laporan (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Utara tersebut maka kami dari Gabungan Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat dan PBK dapat Menyetujui tiga buah Raperda Kabupaten Lombok Utara ini. Dengan beberapa catatan penting sebagai berikut:
a. Saran dan catatan
1. Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK menekankan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Utara supaya PERDA ini menjadi perhatian yang sangat serius dalam hal penganggaran serta pengawasannya.
2. Gabungan Fraksi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat dan PBK menyarankan pemerintah Kabupaten Lombok Utara lebih tegas lagi dalam menyikapi hal- hal yang mengakibatkan anak-anak di Kabupaten Lombok Utara ini menjadi kurang baik.
3. Dalam hal penyertaan modal, pemerintyah daerah harus lebih mementingkan kepentingan Masyarakat Kabupaten Lombok Utara dibandingkan kepentingan kelompok maupun golongan tertentu.
4. Pemerintah daerah harus memaksimalisasi kerja-kerja OPD, sehingga terwujudnya kepemerintahaan yang baik di Kabupaten Lombok Utara. (@ng)
0 Komentar