Breaking News

Penertiban APK, KPU dan Bawaslu KSB Beda Penafsiran Terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023

 


Karyadi.SE Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat. Foto Ist/postkotantb.com/Amry


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Menjelang masuknya tahapan pemilu 2024, akan terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Karyadi , SE Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barta,  merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.

" yang disebut Alat Peraga Sosialisasi (APS) adalah bendera partai, nomor urut partai politik, gambar partai politik, tanpa citra diri dan  waktu pemasangannya adalah  masa sosialisasi sebelum penetapan DCT " kata Karyadi menanggapi pemberitaan dengan judul " Bawaslu dan Pol PP Tidak Punya Wewenang Melakukan Penertiban Alat Peraga Sosilisasi Bacaleg " , kepada media Sabtu (19/10/2023).

Kalau Alat Peraga Kampanye (APK) , memuat citra diri identitas dan karaktetistik dan penilaiannya utuh, " adanya tulusan atau kalimat ajakan dan Gambar partai para Bacaleg", itu yang harus ditertibkan

" kami sudah melakukan penertiban, jangan dimentahkan bawaslu dan pol pp tidak punya kewengan dalam menertibkan APK ". katanya

Menurut Karyadi, bahwa APK dapat dipasang pada tahapan kampanye, setelah tuntas terkait dengan desain partai politik, calon Legislatif, ukuran dan zona pemasangan APK, "  zona ini ada tiga,  ada zona kabupaten, kecamatan dan desa, zona ini akan ditetapkan oleh KPU setelah mendapat masukan dari pemerintah daerah". paparnya

Kalau yang bertebaran terkait Sosialisasi Pilkada, belum masuk kewenangan Bawaslu karena belum masuk tahapan, yang diturunkan adalah alat peraga yang mengandung unsur citra diri.

Terkait Pemasangan Baliho di wilayah halaman rumah oleh Timses, itu adalah wilayah private yang disoal terkait dengan APK yang dipasang depan rumah timses yang menghadap jalan " panilaian kami adalah bukan masuk ruang privasi karena menghadap ke jalan " katanya

Mengenai adanya bermunculan Baliho Bacapres/Bacawapres menurutnya  dapat juga ditertibkan , namun setelah ditetapkan dan diumumkan calon oleh KPU ". tegas Karyadi.

Sementara, Komisioner KPU Sumbawa Barat, Denny Saputra, S.Pd mengatakan, bahwa masa kampanye diberikan kepada peserta Pemilu selama 75 hari, namun nanti ada 25 hari waktu kosong setelah pengumuman DCT.

"  didalam PKPU tentang mengatur alat peraga kampanye setelah masuk dalam tahapan pemilu , kalau masih Bacaleg itu merupakan alat sosialisasi, sehingga penertiban alat sosialisasi diri bagi para Bacaleg akan dilakukan pada saat masuk dalam tahapan kampanye KPU , dan KPU akan menetapkan titik titik alat peraga kampanye peserta pemilu.." katanya

Menurut Deni, bahwa aturannya kalau belum sebagai Caleg belum bisa diatur didalam PKPU, itu masih sifatnya sosialisasi Bacaleg "

Menurut Denny,  KPU RI telah menerbitkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam beleid diundangkan pada 17 Juli 2023 disebutkan, KPU melarang peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal. Hanya saja tidak memuat ketentuan sanksi bagi yang melanggarnya, Dalam pasal 79 di PKPU ini membolehkan Parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, sebelum masa kampanye pada 28 November 2024. Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut bentuknya yakni pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas .


"Itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," Terangnya. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close