Breaking News

Polsek Alas dan KPH Brang Rea Puncak Ngengas Patroli Gabungan di Kawasan Hutan Lindung Marente


Patroli Gabungan Polsek Alas dan KPH Brang Rea Puncak Ngengas. Foto Ist/postkotantb.com

Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Polsek Alas Gelar Patroli Bersama KPH Brang Rea Puncak Ngengas di Kawasan Hutan Lindung Marente Kecamatan Alas Sumbawa, Selasa (10/10/2023) sore.

Sejumlah personil yang turut dalam kegiatan Patroli bersama itu, Kapolsek Alas AKP Djoko R.S Gatot, Anggota Unit Reskrim Polsek Alas, Bhabinkamtibmas Desa Marente, Babinsa Desa Marente, serta Anggota KPH Brang Rea Puncak Ngengas.

Kapolsek Alas, AKP Djoko RS. Gatot dalam siaran pers-nya menjelaskan, kegiatan patroli pencegahan pembalakan liar atau ilegal loging itu menggunakan Kendaraan jenis Tril sebanyak 6 Unit, karena medan gunung yang dilalui cukup terjal dan menantang.

Dari pantauan petugas, rute lokasi sasaran patroli merupakan lokasi yang kerap terjadi pembalakan liar (ilegal loging).
di wilayah Hutan lindung Desa Marente, petugas melakukan pengecekan bekas terjadinya pembalakan liar/ilegal loging.
Selanjutnya melakukan inventarisasi, temuan berupa tonggak pohon bekas penebangan dan barang bukti hasil ilegal loging yang didapati di bebarapa lokasi. Beber Kapolsek Alas.

Patroli dilanjutkan menuju Dusun Matemega desa Marente. di lokasi itu, petugas gabungan mendapati 2 orang masyarakat berinisial RS dan BN warga Dusun Beru Desa Marente, yang disinyalir sebagai pelaku pembalakan liar atau ilegal loging. Mereka membawa 1 Unit Senso menggunakan Yahama Jufiter MX dengan Nopol DR 2188 HJ.

Saat diinterogasi di lokasi, RS dan BN mengaku membawa Senso dan sudah digunakan di Dusun Matemega pada lahan milik, yang merupakan salah satu pemilik lahan yang masuk dalam ijin penebangan.

Patroli Gabungan dillanjutkan keesokan harinya, Rabu (11/10/2023) di kawasan hutan lindung yang kerap dijadikan tempat Ilegal Loging di kawasan hutan lindung Desa Marente, Kecamatan Alas, Sumbawa. Imbuh kapolsek

di lokasi tersebut, sambung Kapolsek Alas, petugas menemukan beberapa tonggak pohon bekas penebangan dan barang bukti kayu batangan atau balok.

“Lokasi kawasan tersebut merupakan area hutan lindung wilayah Talbir, Lamede, dan Batu Pemantau”, ungkap Kapolsek.

Adapun tonggak kayu bekas penebangan dan barang bukti yang ditemukan berupa Raju Mas (Rimas) 11 kubik, Binong 3 kubik, dan Kayu Salam tinggal tonggak bekas penebangan.

Selanjutnya petugas memasang police line dan menancapkan paku sebagai tanda dalam status quo.

terhadap RS dan BN Yang didapati membawa mesin shensow, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengecekan lokasi penebangannya dengan tim KPH. 1 Unit Mesin Senso diamankan di Mako Polsek Alas.
Kemudian barang bukti (BB) kayu olahan yang didapati di TKP adalah termasuk kawasan hutan lindung. Tutur Kapolsek AKP Djoko RS Gatot . (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close