![]() |
Dok RIN. |
Jakarta (postkotantb.com)- Pemerintah Indonesia memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima (5) atau sepuluh (10) tahun.
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi," bebernya di Jakarta, Jumat (17/11).
Diaspora menurutnya adalah aset. Karenanya, pihak imigrasi menghadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban. Jadi, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.
"Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada Sense of Belonging kepada Indonesia," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi.
Visa Diaspora lanjut Silmy, juga memberikan berbagai kemudahan lain. Salah satu diantaranya, diaspora bisa langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat
diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi beberapa hal. Pertama, paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan. Kedua, bukti biaya hidup, dan ketiga pas foto berwarna.
Keempat, pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000.
Selanjutnya, dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia. Antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya. Seperti Irlandia dan Portugal. Khusus Negara India, ada Program Overseas Citizen of India (OCI). Program ini memberikan beberapa keuntungan. Seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.
Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan
kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.
“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” pesan Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste dan Qatar.
Kemudian Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.(RIN)
0 Komentar