![]() |
| Dok RIN. |
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kumham), Ignatius M.T Silalahi, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menjadi pembicara dalam Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi PUMK, di Lombok Tengah (Loteng), Senin (27/11).
Dalam Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Loteng ini, Ignatius membahas Urgensi Legalitas Usaha dan Legalitas Produk, dalam menghadapi persaingan bisnis di era digital. Mulai dari jenis jenis badan usaha hingga pelayanan yang dilakukan Kemenkumham dalam memfasilitasi masyarakat dalam melegalkan usahanya secara hukum.
"Sejak Tahun 2018, pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dilaksanakan oleh Kemenkumham. Ini berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata," Jelas Ignatius.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melayani masyarakat dalam memulai usahanya seperti akta pendirian perusahaan baik Firma, CV atau PT maupun Perseroan Perorangan.
Selain legalitas melalui Ditjen AHU, tak ketinggalan Ignatius membahas pentingnya Kekayaan Intelektual dalam memulai usaha. Banyak manfaat yang didapatkan masyarakat yang memulai usaha dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual, dalam hal ini yaitu merek yang tidak hanya sebagai identitas usaha.
"Manfaat atas mendaftarkan merek dagang sebagai salah satu bukti legalitas usaha yaitu nilai kualitas produk terjaga, media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen dan jangkauan promosi yang lebih luas," sebut Ignatius.
Ignatius lebih lanjut juga mengatakan, untuk berhati-hati dalam mendaftarkan merek demi menghindari sengketa merek. Ia menyebutkan pemohon merek bisa menelusuri terlebih dahulu apakah merek tersebut bisa didaftarkan atau tidak.
"Penting sekali melakukan penelusuran terkait merek terdaftar. Harus ide asli masing-masing dan jangan sampai sama dengan merek yang sudah terdaftar. Apabila ingin pakai merek orang lain, harus ada izinnya," terang Ignatius.
Ini sesuai dengan penjelasan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam peluncuran Tahun 2023 sebagai Tahun Merek pada Oktober 2022 lalu, bahwa perlindungan hukum terhadap merek dalam perdagangan barang dan jasa mutlak harus dilakukan.(RED)


0Komentar