Dompu (postkotantb.com) – Kolaborasi Timsus Polsek Manggelewa dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bukhari Maha Putra, SH., dengan Unit Intelkam Kodim Dompu 1614, dan Babinsa Desa Kwangko, berhasil meringkus RP (22) beralamat di Dusun Karara Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Dompu  dan DW (42) beralamat di Desa Pidang, Kabupaten Sumbawa.

Kedua sosok laki dan perempuan tersebut ditangkap di Desa Kwangko, dan satu lagi di Desa Pidang, Tarano, Kabupaten Sumbawa lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram (Narkotika) jenis Sabu-sabu.

Kapolsek, Ipda Bukhari Maha Putra ketika dimintai keterangan terkait penangkapan menyatakan, bahwa penangkapan terduga didasari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran Narkotika di Desa Kwangko.

“Terduga RP ditangkap pada Selasa (21/11/2023), sore sekira pukul 17.00 Wita,” ungkap Kapolsek.


Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus dari Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju ke sekitar lokasi yang dimaksud.

“ternyata benar ada seorang laki-laki yang yang dicurigai menguasai narkotika,” beber Kapolsek.

Tak buth wakt lama, dengan sigap anggota timsus Polsek Manggelewa yang di bantu oleh anggota unit Intel kodim Dompu serta Babinsa Desa kawangko melakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku di dapati 2 (dua ) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah korek api gas.

Ada juga  1 (satu) Unit HP Vivo ,Satu( Satu) Unit Hp OPPO, 1 (satu) buah tutupan bong yg terbuat dari tutup botol bekas terdapat pipet.

“Dari hasil penggeledahan tersebut terduga dan barang bukti dibawa oleh  anggota timsus Polsek Manggelewa di Mako Polsek Manggelewa guna proses penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.

Tak berhenti di situ, selanjutnya dari hasil interogasi terduga mengaku kalau barang tersebut dia beli dari seorang wanita inisial DW, yang tinggal di perbatasan Dompu-Sumbawa, Desa Pidang, Kecamatan Tarano.

Mengetahui hal itu, sekitar pukul  17.36 Wita di hari yang sama, Anggota Timsus berhasil menemukan sekaligus menangkap DW (42) tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa, Desa pidang, Kecamatan Tarano.

Dari hasil penggeledahan di Rumah pelaku  di dapati 6 (enam) gulugan plastik klip transparan yang di dalam nya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- Shabu, 1 (satu) unit Hp Oppo, 1(satu) buah dompet warna hitam.

“selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Papy)