Breaking News

Polsek Sumbawa Ungkap dan Sita 1 Box Miras Jelang Malam Tahun Baru

 


Foto Istimewa


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - jajaran Kepolisian Resor Sumbawa melalui Polsek Sumbawa berhasil mengungkap agen miras jenis Moke dalam kandang kambing dan mobil box jenis L 300 di wilayah Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa yang akan didistribusikan pada malam tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).

"Sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di kandang kambing dan mobil box jenis L300 milik Sdr. YM, (41), berlokasi di wilayah Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa telah dilaksanakan kegiatan pengungkapan miras jenis Moke yang akan jual didistribusikan pada malam pergantian tahun baru 2024 di wilayah kota Sumbawa" Ungkap Ipda Eko Riyono.SH.

Pengungkapan tersebut dipimpin  langsung oleh Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono SH, bersama PS. Kanit Reskrim Polsek Sumbawa Aipda Syahmuddin, SH, PS. Kanit Binmas Polsek Sumbawa Aipda Herwin Rahadi, PS. Kanit Intel Polsek Sumbawa Bripka Ngurah Juni Artha, Aipda Suyudono, Bripka Arya Wirawansyah dan Bripka Khalid Ade Sasono, A.md

Dijelaskannya bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Pukul 10.00 WITA, Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono.SH memperoleh informasi dari warga bahwa ada agen peredaran miras jenis Moke yang menyimpan miras dalam rumah dan box mobilnya.

Kemudian pada Pukul 10.30 WITA, Kapolsek Sumbawa mengumpulkan anggota lainnya yaitu PS. Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta piket regu 1 Polsek Sumbawa untuk menentukan cara pengungkapan dari informasi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 11.30 WITA, Kapolsek Sumbawa membagi 2 tim yaitu tim pertama dipimpin oleh Kapolsek. Tim 1 menuju rumah milik Sdr. Al dan tim 2 dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim menuju kios milik Sdr. YS. Dan Pukul 11.45 Wita, berhasil menemukan jerigen berisi Moke di tutupi karung lokasi kandang kambing belakang rumah Sdr. Al dan mobil box jenis L 300 dengan identitas pemilik yaitu YM alias Yaris, (41), tidak bekerja.

Dalam keterangannya, bahwa pelaku membeli miras jenis Moke tersebut di Manggarai NTT yang dikirim melalui mobil Fuso expedisi sebanyak 20 jerigen, kemudian pelaku menjual sendiri miras tersebut di kiosnya dengan cara mengecer/botol Aqua tanggung ukuran 600 ml dengan harga Rp. 30 Ribu/botol.

Kemudian pada pukul 12.30 Wita, seluruh barang bukti bersama mobil box dan pemilik dibawa ke Polsek Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa seluruh miras merupakan miliknya dan dijual ecer sendiri di kios miliknya dengan harga Rp.30 Ribu /botol. Adapun jumlah miras jenis Moke sebanyak 14 jerigen (30 liter/jerigen), 357 botol Aqua tanggung ukuran 600 ml dan 9 jerigen kosong.


Dijelaskan oleh Eko akrab disapa Kapolsek Sumbawa ini. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 13.00 WITA, berjalan dengan aman dan lancar. Pelaku merupakan agen penjualan miras jenis Moke di wilayah Kecamatan Sumbawa.

"Kegiatan pengungkapan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman dari peredaran miras menjelang malam tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Sumbawa khususnya wilayah hukum Polsek Sumbawa. Saat ini BB dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut". Pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close