Breaking News

Dinas Kesehatan Lotara Sarankan Tim Kesehatan Calon Jamaah Haji Aktif Menginput Data

 


Foto Istimewa/Jaharuddin.S.Sos


Lombok Utara (postkotantb.com) -  Sebagaimana kebijakan Kesehaatan Haji Indonesea tahun 2024M/1445 H, disamapikan pada Pertemuan Pemnatapan Tim Pemeriksa kesehatan haji.

Penyelenggaraan kesehatan calon jamaah haji terkait pelayanan dan perlindungan sebagaimana ketentuan UU No. 8 tahun 2019
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji
sesuai ajaran Islam tanpa membahayakan dirinya dan orang lain, sebagaimana tujuan penyelenggaraan keaehatan jaji pada Permenkes 62 tahun 2016.

Tim pengendalian faktor kesehatan haji harus bekerja maksimal dan berhati hati dalam meng infut data masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji, ucap Kadis Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir di depan anggota tim dari masing masing utusan Puskesmas se wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Upaya mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk Indonesia oleh jemaah
haji agar jemaah haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia maupun saat perjalanan ke tanah suci dengan memperhatikan standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam penetapan istitaah kesehatan haji sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023.

Kelayakan keberangkatan para calon jamaah haji bukan di tentukan oleh dinas Kesehatan atau Departemen Agama, melainkan oleh diri (calon jamaah haji-red) itu sendiri.

Pemeriksaan ADL, Indeks Barthel untuk mengidentifikasi
penyakit fisik dan kesehatan jiwa disamping mengidentifikasi
kemampuan berpikir maupun mengidentifikasi demensia, orientasi, dayaingat, dan konsentrasi serta mengidentifikasi
kemampuan melakukan aktivitas harian secara mandiri dwngan seksama. ungkap dr H Abdul Kadir saat pemaparan materi tentan alur pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji di Puri Lestari Kabupaten Lombok Utara, Senin (08/01/2024).

Senada dengan Kabid P2 Dinas Kesehatan  Provi nsi Nusa Tenggara Barat, H Badarudin, SKep, M Kes, menjelaskan, "Pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up), wajib bagi setiap jemaah haji, menyangkut riwayat kesehatan sekarang, riwayat kesehatan dahulu maupun riwayat kesehatan keluarganya".

Jika ada riwayat penyakit jantung ditambahkan pertanyaan riwayat serangan jantung terakhir dan tanda vital, Postur tubuh, Inspeksi dan palpasi head to toe. Pemeriksaan ektremitas termasuk kekuatan otot dan refleks Self-Reporting Questionnare (SRQ) - 20
Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan kesehatan jiwa, Pemeriksaan penunjang, Darah lengkap (Hb, Leuko, trombo, eritrosit, hematokrit, hit.jenis, LED) dan lain lain. imbuh H.Badarudin.

Pada sesi diskusi, beberapa pesertaempertanyakan beberapa calon yang gagal berangkat tahun sebelumnya akibat kesehatan dan saat nama yang bersangkutan muncul lagi da daftar calon jamaah haji 2024.

H Badarudin selaku nara sumber mengingatkan peserta bepegang pada ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagaimana Surat Edaran nomor
HK.02.01/Menkes/346/2020, tentang kategori Sakit Permanen Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Penetapan Istitaah Kesehatan Haji dan seterusnya termasuk Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Kesehatan Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Peinsip penyelenggaraan kesejatan haji adalah Pelayanan dan Perlindungan s bagaimana UU No. 8 tahun 2019, yaitu Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai ajaran Islam tanpa membahayakan dirinya dan orang lain.

Tim Penyelenggara Kesehatan Jemaah Haji Kabupaten/Kota, terdiri dari unsur dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas, dan rumah sakit, merupakan tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertugas:

1.melakukan pemeriksaan medis dasar, berupa anamnesis, pemeriksaan fisik, dan tes SRQ-20, 2. melakukan pemeriksaan kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan activity daily living (ADL),


3. memberikan pengantar rujukan untuk pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan medis lanjutan pada jemaah haji ke fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit maupun laboratorium,

4.Menindaklanjuti hasil pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) pada penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up),

5.menetapkan diagnosis penyakit berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan,

6.melakukan evaluasi pengobatan pada penyakit-penyakit tertentu yang masih dapat dikendalikan dengan pengobatan dan 7. melakukan input hasil pemeriksaan kesehatan ke dalam Siskohatkes. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close