Foto Istimewa
Lombok Barat (postkotantb.com) - Kuasa Hukum korban penganiayaan kericuhan di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), Lalu Arik Rahman Hakim, berharap Polda NTB segera menangkap terduga pelaku penganiayaan. Selain itu, ia menuntut Polda NTB mengungkap aktor intelektual terjadinya kericuhan tersebut.
"Kami selaku penasehat hukum pelapor atas nama Herman Jayadi dan kawan kawan meminta kepada APH agar segera menangkap terduga pelaku penganiayaan sekaligus mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa keji tersebut," tegasnya.
Sebelumnya pada Sabtu (13/01/2024) sekira pukul 09.30 WITA terjadi kericuhan antara warga Pengawisan dengan terduga para preman suruhan PT Rezka Nayatama.
Kericuhan terjadi lantaran puluhan terduga preman suruhan PT Rezka Nayatama akan memasang plang di lahan yang di klaim oleh warga.
Dalam pemasangan tersebut Kepala Desa Kedaro diduga menjadi koordinator dan suruhan PT Rezka Nayatama.
Dari video yang beredar, terlihat puluhan preman membawa senjata tajam. Selain itu, ada juga yang membawa kayu diduga akan digunakan sebagai alat untuk memukul.
Dari kericuhan tersebut, empat orang warga yang mengalami luka-luka kemudian melapor ke Polda NTB dan menjalani visum dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Dua orang yang dinyatakan luka itu satu mengalami memar di wajah, tepatnya di bawah mata sebelah kiri. Satu lagi bocor di bagian kepala diduga akibat dari terkena benda tumpul,'' jelas Arik.
"Dan, dua orang lagi yang ikut juga divisum kemarin merasakan sakit di bagian tubuh dan diduga juga akibat dari hantaman atau pukulan pada saat kejadian," sambungnya.
Lalu Arik yang juga Ketua Kasta NTB itu mengatakan, sejauh ini sudah ada empat warga yang ia dampingi melapor ke Polda NTB, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain juga.
"Selebihnya kita belum identifikasi apakah selain 4 orang ini, adalagi warga yang mengalami luka akibat kejadian yang kemarin, kita belum memastikan mengingat yang hadir kemarin banyak ibu-ibu dan anak-anak juga ikut di saat kejadian itu,'' kata Arik.
Terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J. menanggapai perselisihan ini dengan mengedepankan sikap kepolisian. Artinya pihaknya akan tetap menjalankan hukum yang berlaku dengan tidak memihak ke pihak tertentu.
“Kami dari kepolisian menegasakan bahwa tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memihak kepada pihak tertantu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang,” ungkapnya melalui siaran tertulisnya.
Sebelumnya, ia berkesempatan bertemu langsung dengan warga Dusun Pengawisan, dalam Jumat Curhat, sehingga telah mendengar masukan dan keluhan dari warga.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di Dusun Pengawisan,” himbaunya.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat dan tendensius dapat menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak.
“Kami mengingatkan bahwa siapa saja yang menyebar hoaks atau berita bohong tentang Dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mari kita jaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat dengan bersikap bijak dan kritis dalam mengonsumsi informasi,” imbuhnya.
Tindakan pemasangan plang tanah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga Dusun Pengawisan. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.
“Dalam penolakan itu, sempat terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak yang mengakibatkan dua orang warga Dusun Pengawisan mengalami luka-luka. Untuk situasi saat ini telah terkendali,” jelas Kapolres.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta bersama Kabag Ops Polres Lobar AKP Sulaiman H. Husein terus mengimbau warga dari kedua belah pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan tidak ada upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dusun Pengawisan Sahbi membenarkan adanya agenda Jumat Curhat dari kepolisian beberapa hari lalu.
Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah itu dari Kepolisian Sektor Sekotong atau Kepolisian Resor Lombok Barat, sebab ia tidak diberitahu terkait kegiatan tersebut.
"Ya dari informasi ada kegiatan di rumah salah satu anggota polisi di Dusun Pengawisan. Tapi, hanya bagi bagi sembako, mie dan telur,'' ujarnya.
Sebagai informasi, dari penuturan warga Dusun Pengawisan, lahan yang dikuasainya saat ini diklaim oleh PT Rezka Nayatama merupakan lahan yang dimiliki oleh nenek moyangnya secara turun-temurun dan terus-menerus.
Mereka mengaku menguasai lahan tersebut hingga saat ini dan tidak pernah dijual atau dipindah tangankan.
Di sisi lain, PT Rezka Nayatama mengklaim lahan tersebut berdasarkan HGB Tahun 1993 yang peruntukkannya untuk bangunan hotel dan pariwisata. (IS)
0 Komentar