Breaking News

LSM Garuda Indonesia Bersama Masyarakat Mamben Tolak Perpanjangan Kontrak Tower PT Pritelindo

 


Suasana Masyarakat Mamben Daya Kecamatan Wanasaba Lotim aksi Demo menolak perpanjangan kontrak Tower Protelindo didamping LSM Garuda Indonesia. Senin (08/01/2024).


Lombok Timur (postkotantb.com) - Perpanjangan kontrak tower telekomunikasi yang berada di Dusun Jempong, Gubuk Baret 2, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba Lombok Timur (Lotim) menolak perpanjangan. Didampingi LSM Garuda Indonesia masyarakat mempertanyakan kontrak sewa antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dengan pemilik Lahan Hamdan yang bernomor LGL-KNT-WNT-0039-X-B tertanggal 3 Oktober 2012 sudah berakhir kontraknya pada tanggal 2 Oktober 2022.

Ada beberapa alasan mengapa masyarakat menolak perpanjangan kontak tersebut. M. Zaini, dari LSM Garuda mengatakan, perusahaan sudah tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal dahulu. Selain itu dengan adanya tower ini sudah banyak mengganggu masyarakat sekitar.
 
“Perusahaan sudah melupakan janjinya yang dibuat pada saat penandatanganan kontrak awal dahulu,” ungkap M. Zaini.


Zaini juga mengungkapkan bahwa dalam pembangunan tower harus mengikuti peraturan yang ada, seperti pengaturan pembangunan menara telekomunikasi harus berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. 

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009;  Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;  Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
 
Sehingga dengan melihat peraturan yang ada, banyak sekali yang dilanggar oleh perusahaan. Pembangunan tower harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain: tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; ketinggian Menara; struktur Menara; rangka struktur Menara; pondasi Menara; dan kekuatan anginnya.

Tidak hanya itu, tower harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light), marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking) dan yang tidak kalah penting yaitu Identitas hukum terhadap Menara antara lain: nama pemilik Menara, lokasi Menara, tinggi Menara, tahun pembuatan/pemasangan Menara, Kontraktor Menara, beban maksimum Menara.

M. Zaini menegaskan, bahwa Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memilikiizin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.


Dalam aksi penolakan yang dilakukan. Masyarakat juga akan melakukan pernyataan sikap dari seluruh masyarakat yang ada di Mamben Daya, dengan adanya tower ini sudah banyak memakan korban jiwa yang berdampak besar.

''Dulu towernya itu berada di Dasan Tereng, karena ditolak oleh masyarakat sana maka tower ini dialihkan ke Jempong, dari perkataan Kadus yang dulu sebelum diganti kadus yang baru, kita tidak akan membahayakan masyarakat tanpa mengetahui dampaknya sedikitpun tapi selang berjalannya tower ini sudah mencapai 12 Tahun berjalan dari Tahun 2012 sampai 2024 ini masih terus berlanjut. Oleh karena itu masyrakat meminta penolakan perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan masyarakat setempat,'' pungkas Zaini. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close