Breaking News

Polsek Buer Ringkus Warga Dusun Kalabeso Terduga Pelaku Narkoba

 


Foto Istimewa


Sumbawa Besar (postkotantb.com) -
Polsek Buer melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Narkotika golongan 1 yang diduga Sabu-sabu berinisial AB (40) warga RT 003 RW 001 Dusun Kalabeso Kecamatan Buer Sumbawa.

Terduga Pelaku AB ditangkap di rumah sawah miliknya, yang berlokasi di Poto Olat Watasan Desa Jurumapin Kec. Buer pada Jum'at tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 wita kemarin.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslikin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer, Ipda Totok Ari Suwondo SH pada sabtu (26/1/2023) membenarkan adanya penangkapan itu.


Menurut Ipda Totok, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah sawah milik terduga pelaku AB berlokasi di Poto Olat Watasan Desa Jurumapin Kec. Buer sedang berlangsung kegiatan penyalahgunaan Narkoba.

"berdasarkan informasi tersebut, saya bersama  anggota melakukan pengeledahan di lokasi tersebut dan menemukan terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Buer untuk penyelidikan lebih lanjut", terang Ipda Totok.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, terduga pelaku AB  mengakui bahwa Narkoba jenis sabu - sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dari KR seorang warga Desa Kalabeso.

"kami melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap KR di dua lokasi berbeda yaitu di rumah sawah milik KR yang berlokasi di Desa Tarusa dan di rumah istri KR di Desa Kalabeso tapi nihil", tukas Kapolsek Buer.


Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 poket diduga sabu-sabu, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 2 klip kosong, 1 buah bong, 2 buah sekop, 1 buah gunting,1 buah hp merk vivo warna biru hitam. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close