Breaking News

Pupuk Subsidi Tak Kunjung Tersedia di Pengecer, Ini Kata Kabid Pertanian Loteng

 


Zainal Abidin Kabid Pertanian pada kantor Dinas Pertanian Lombok Tengah. Foto Ist/Lalu Irsyad


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Hingga Minggu kedua bulan Januari 2024, pupuk bersubsidi Pemerintah belum juga tersedia di kios atau pengecer resmi. Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah petani di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Jonggat.

Hasil pengamatan media saat turun ke lapangan, Selasa, (9/1/2024).  Kondisi tanaman padi di beberapa wilayah di Kecamatqn Jonggat sudah ada yang berumur 10-25 hari tapi belum di pupuk. Sementara hingga minggu kedua bulan Januari 2024 pada MT 1 ini Pupuk bersubsidi belum tersedia di Pengecer resmi.

Kabid Pertanian Lombok Tengah Zaenal Abidin yang dikonfirmasi  (10/1/2024) menjelaskan, untuk ketersedian kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani di MT1 tahun 2024 ini sudah tersedia di Gudang Distributor.

"Stok pupuk subsidi untuk kebutuhan di MT 1/2024 sudah tersedia digudang Distributor tinggal ditebus oleh pengecer resmi," ungkapnya.

Dijelaskan, dari laporan Distributor, pupuk subsidi sudah mulai disalurkan ke beberapa pengecer resmi. Silahkan para pengecer resmi menebus jatah pupuk nya di Distributor masing-masing.

" Pupuk ready stok, silahkan segera para pengecer tebus alokasi pupuk nya di Distributor," himbaunya.

Menurut Zainal, keterlambatan penyaluran pupuk di sebabkan karena adanya perubahan aturan dari Kementerian Pertanian RI yakni dari aplikasi Hai detikers berubah menjadi aplikasi i-Pubers.

Ia menguraikan, bahwa Petani yang terdaftar atau petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Petani yang dimaksud wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Lebih lanjut Zaenal menambahkan, aplikasi iPubers memudahkan petani terdaftar dan pemilik kios dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar wajib datang langsung ke kios dan menunjukkan KTP. Selanjutnya kios akan memindai NIK pada KTP agar dapat mengakses data petani. Selanjutnya, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada iPubers.

Pada saat bertransaksi, KTP, petani, beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto melalui iPubers. Foto langsung dilengkapi dengan informasi lokasi transaksi (geo-tagging) dan informasi waktu transaksi (time stamp). Dengan kemampuan tersebut dapat memudahkan upaya penelusuran.

Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah Desa atau Kelurahan. Aplikasi ini juga memudahkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk memantau proses penebusan pupuk secara real time.

"Penerapan iPubers merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian dalam rangka memperbaiki data pertanian, termasuk digitalisasi dalam proses penebusan pupuk bersubsidi di kios. Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem subsidi langsung atau bantuan subsidi langsung kepada petani yang berhak atau terdaftar di e-Alokasi," tutup Zaenal (irs/tim).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close