dr. H Abdul Kadir Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara
Lombok Utara (postkotantb.com) - Kategori istitaah kesehatan jemaah haji merupakan hasil analisis Siskohatkes berdasarkan data pemeriksaan kesehatan yang diinput.
Penyampaian Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir, saat pembekalan kepada Tim yang bertugas menginfut data kesehatan jemaah haji dari masing masing Puskemas menyampaikan, Rabu (10/01/2024).
"Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan maupun Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji antara lain" ;
Jemaah dapat melunasi Bipih
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain.
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain.
Jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat dan alat kesehatan adalah jemaah haji yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan/atau tidak memenuhi syarat kesehatan haji.
dr H Abdul Kadir menambahkan, "Jemaah haji yang memerlukan pendampingan orang lain adalah jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari- hari dengan nilai ADL berdasarkan Indeks Barthel minimal 60".
Sementara yang Tidak Memenuhi Syarat Istitaah (1/2)
1. Anemia dengan hemoglobin < 8,5 g/dL, 2. TB dengan BTA positif, 3. Diabetes mellitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%, 4.
Hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik > 180 mmHg dan/atau diastolik > 110 mmHg,
5. Gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes mellitus tidak terkontrol),
6. Menderita fraktur tungkai tanpa komplikasi, dan
7. Wanita hamil yang diprediksi umur kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi.
Tidak Memenuhi Syarat Istitaah Sementara (2/2);
1. Dilakukan pengobatan dan pola hidup sehat untuk mengendalikan faktor risiko,
2. Dilakukan evaluasi setelah 1 bulan pengobatan, 3. Jika ada perbaikan maka status menjadi memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan,
4. Jika tidak ada perbaikan maka jemaah tidak dapat melunasi Bipih dan ditunda keberangkatannya pada tahun berjalan.
Calon jamaah haji harus memahami alur pemeriksaan kesehatan sebagai penunjang dan dilakukan di rumah sakit dan atau laboratorium;
a. Puskesmas dan rumah sakit melakukan pemanggilan pada jemaah haji estimasi kuota 1445 H/2024 M,
b. Pemeriksaan penunjang dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,
c. Hasil pemeriksaan kesehatan diinput ke Siskohatkes,
d. Setiap jemaah haji menandatangani Surat Pernyataan Jemaah Haji setelah pemeriksaan,
e. Penetapan status istitaah kesehatan setelah Surat Pernyataan Jemaah Haji ditandatangani dan diunggah ke Siskohatkes,
f. Batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah 7 hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih berakhir.F. Surat Pernyataan Jemaah Haji
1. Dicetak setelah jemaah haji sudah melalui semua rangkaian pemeriksaan kesehatan,
2. Ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan jemaah haji diatas Materai Rp 10.000,00
3. Difoto dan diunggah ke Siskohatkes 22
Adapun yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji (1/2) Jemaah tidak dapat melunasi Bipih
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis:
a. Gagal ginjal dengan hemodialisa stadium 4 dan stadium 5
b. Sirosis hati c. Stroke perdarahan d. Skizofrenia dan psikosis e. HIV/AIDS f. Morbus Hansen
g. TB multiple drugs resistance dan totally drugs resistance
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kognitif dan Kesehatan Mental
Demensia berat, dengan hasil: a. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s/d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah, dan
b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total 6 dan pada pemeriksaan Mini Cog dan Clock Drawing Test ditemukan fungsi kognitif menurun.
Terkait jatah kuota tergantung kapan setor awal dan nomor porsinya. Wartawan Postkotantb.com belum ketemu konfermasi
dengan Kementrian Agama (Kemenag - KLU).
Sementara Dinas Kesehatan bertugas untuk pelayanan dan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji. ungkap Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir saat di konfirmasi via WhatshApp.
Pihaknya mengacu pada ketentuan yang sudah dikeluarkan Syarat dan Ketentuan Kesehatan Dalam Kategori Istitaah Kesehatan Jemaah Haji
Tanjung,- Kategori istitaah kesehatan jemaah haji merupakan hasil analisis Siskohatkes berdasarkan data pemeriksaan kesehatan yang diinput.
Penyampaian Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir, saat pembekalan kepada Tim yang bertugas menginfut data kesehatan jemaah haji dari masing masing Puskemas menyampaikan, Rabu 10/1-2024.
"Memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan maupun Tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji antara lain" ;
Jemaah dapat melunasi Bipih
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain.
Jemaah haji yang memenuhi syarat istitaah kesehatan haji merupakan jemaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain.
Jemaah haji yang memerlukan pendampingan obat dan alat kesehatan adalah jemaah haji yang menderita penyakit yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara dan/atau tidak memenuhi syarat kesehatan haji.
dr H Abdul Kadir menambahkan, "Jemaah haji yang memerlukan pendampingan orang lain adalah jemaah haji yang memerlukan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari- hari dengan nilai ADL berdasarkan Indeks Barthel minimal > 60".
Sementara yang Tidak Memenuhi Syarat Istitaah Sementara (1/2)
1. Anemia dengan hemoglobin < 8,5 g/dL, 2. TB dengan BTA positif, 3. Diabetes mellitus tidak terkontrol dengan nilai HbA1c > 8%, 4.
Hipertensi stadium 3 (tekanan darah sistolik > 180 mmHg dan/atau diastolik > 110 mmHg,
5. Gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid tidak terkontrol (hipertensi dan diabetes mellitus tidak terkontrol),
6. Menderita fraktur tungkai tanpa komplikasi, dan
7. Wanita hamil yang diprediksi umur kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan di embarkasi.
Tidak Memenuhi Syarat Istitaah Sementara (2/2);
1. Dilakukan pengobatan dan pola hidup sehat untuk mengendalikan faktor risiko,
2. Dilakukan evaluasi setelah 1 bulan pengobatan, 3. Jika ada perbaikan maka status menjadi memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan,
4. Jika tidak ada perbaikan maka jemaah tidak dapat melunasi Bipih dan ditunda keberangkatannya pada tahun berjalan.
Calon jamaah haji harus memahami alur pemeriksaan kesehatan sebagai penunjang dan dilakukan di rumah sakit dan atau laboratorium;
a. Puskesmas dan rumah sakit melakukan pemanggilan pada jemaah haji estimasi kuota 1445 H/2024 M,
b. Pemeriksaan penunjang dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh dinas kesehatan kabupaten/kota,
c. Hasil pemeriksaan kesehatan diinput ke Siskohatkes,
d. Setiap jemaah haji menandatangani Surat Pernyataan Jemaah Haji setelah pemeriksaan,
e. Penetapan status istitaah kesehatan setelah Surat Pernyataan Jemaah Haji ditandatangani dan diunggah ke Siskohatkes,
f. Batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah 7 hari kerja sebelum masa pelunasan Bipih berakhir.F. Surat Pernyataan Jemaah Haji
1. Dicetak setelah jemaah haji sudah melalui semua rangkaian pemeriksaan kesehatan,
2. Ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan jemaah haji diatas Materai Rp 10.000,00
3. Difoto dan diunggah ke Siskohatkes 22
Adapun yang tidak memenuhi syarat istitaah
kesehatan haji (1/2) Jemaah tidak dapat melunasi Bipih
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Medis:
a. Gagal ginjal dengan hemodialisa stadium 4 dan stadium 5
b. Sirosis hati c. Stroke perdarahan d. Skizofrenia dan psikosis e. HIV/AIDS f. Morbus Hansen
g. TB multiple drugs resistance dan totally drugs resistance
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kognitif dan Kesehatan Mental
Demensia berat, dengan hasil: a. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah, dan
b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6 dan pada pemeriksaan Mini Cog dan Clock Drawing Test ditemukan fungsi kognitif menurun
Terkait jatah kuota tergantung kapan setor awal dan nomor porsinya. Wartawan Postkotantb.com belum ketemu konfermasi
dengan Kementrian Agama (Kemenag - KLU). Sementara Dinas Kesehatan bertugas untuk pelayanan dan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji, ungkap Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir saat konvermasi via whatshap.
Pihaknya mengacu pada ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, oleh karena itu sekali lagi di tegaskan agar calon jamaah haji harus patuh dan rajin kontrol ke puskesmas di tiap tiap kecamatan di wilayah KLU, harapnya. - (@ng) pusat, oleh karena itu sekali lagi di tegaskan agar calon jamaah haji harus patuh dan rajin kontrol ke puskesmas di tiap tiap kecamatan di wilayah KLU. harapnya. (@ng)
0 Komentar