Breaking News

Aksi Damai GPHR Buntu, PPK dan Panwascam Prabarda Bersikukuh Jalankan Aturan

 

Massa Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) saat diterima oleh pihak PPK dan Panwascam Praya Barat Daya ditengahi pihak Kepolisian, Kamis (29/02/2024). Foto Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHRI) Lombok Tengah (Loteng) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Praya Barat Daya, Rabu (28/02/2024).

Masa aksi yang di pimpin Ahmad Halim yang juga Caleg partai Golkar Daerah Pemilihan IV (Praya Barat - Praya Barat Daya) menuding pihak Penyelenggara curang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Pasalnya ratusan suara yang didapatkan diklaim hilang.

Ahmad Halim yang didampingi masanya, menilai pelaksanaan Pemilu 2024 lalu sarat kecurangan. Suara yang didapatkan disejumlah TPS hilang setelah memasuki tahapan pleno tingkat Kecamatan, padahal dari data saksi dan C1 yang diperolehnya, suara di beberapa TPS ada.

Kedatangan Halim bukan tidak mau mengakui kekalahan, tetapi ia ingin kalah secara terhormat demi kebenaran dan keadilan. Sebab, ia menilai, dikalangan bawah aturan tidak dijalankan sebagai mana mestinya.

"Saksi dan jumlah suara yang dikumpulkan dari beberapa TPS, data C1 yang diperoleh masih, namun ketika Pleno di tingkat Kecamatan suara itu tidak ada," ungkap Halim.

Menurutnya, kehilangan suara ini terjadi atas ulah penyelenggara Pemilu yakni terutama ditingkat PPS yang diduga bermain mengambil suaranya untuk kepentingan pemenangan calon tertentu.

Ia mencontohkan seperti di Desa Montong Ajan, sebagai basis keluarganya, suara yang di dapatkan tidak kurang dari puluhan. Namun ketika Pleno di tingkat Kecamatan hasilnya nihil.

Sehingga massa menuntut agar PPK Praya Barat Daya kembali melakukan penghitungan ulang.

"Kami juga sudah laporankan ke Bawaslu atas kejadian ini agar di tindaklanjuti oleh pihak Gakumdu," tegasnya.

Sementara itu Ketua Panwascam Praya Barat Daya Lalu Kardi Hidayat bersikukuh tetap menolak permintaan penghitungan ulang pada sejumlah TPS yang diminta masa pengunjukrasa.

Ahmad Halim (paling kiri) saat pimpin aksi Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHRI) di Kantor Camat Praya Barat Daya



Hal ini disebabkan karena pleno di tingkat Kecamatan Praya Barat Daya sudah usai. Tidak hanya itu, adanya aturan yang tidak membolehkan dilakukan penghitungan ulang menyebabkan pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi.

Jawaban senada dilontarkan Agus Suwandi Ketua PPK Kecamatan Praya Barat Daya, pihaknya mengaku bekerja dengan selalu merujuk aturan dan regulasi yang jelas menurut Undang-undang.

" Kami tentu tidak anti buka kotak jika memang ada rekomendasi Panwascam dan Bawaslu, tapi dalam Rapat Pleno ada saksi dari Partai yang menyaksikan jalannya pleno, dan saksi sama sekali tidak menolak hasil pleno," jawabnya.

Sempat terjadi kericuhan antara masa pengunjukrasa dengan petugas PPK juga PPS karena saling membela diri. Namun keributan tidak berlangsung lama, berhasil diredam oleh aparat Kepolisian dan TNI yang sigap melakukan penjagaan aksi. (Irs)

Editor : Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close