Breaking News

BPKAD Lobar Dinilai Lamban Eksekusi Tanah Pecatu

Salah satu lahan yang termasuk aset  Pemda (Pecatu) di Desa Jagaraga.


Lombok Barat (postkotantb.com)- Persoalan aset kerap menjadi sorotan publik, termasuk yang berada di Desa Jagaraga. Namun penanganannya terkesan tidak pernah tuntas. Deklarasi jihad aset, hanya simbol semata.

Karena sampai hari ini realisasinya masih jauh dari pandangan mata. Upaya atau gerakan dari pihak pihak yang merasa memiliki tanggung jawab moral, pun kerap kecewa.

Sebab kerja sama antara pihak-pihak dengan Pemda Lobar dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, terkesan enggan atau memang sengaja dibuat lamban. Tetapi intinya sampai kapanpun, jika masih tidak ada upaya, maka masyarakat akan tetap membuat panas kuping.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium ITK NTB, Achmad Sahib. Keluhan senada juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Muhamad Hasyim, S.T.

Ia menilai, kinerja BPKAD Lobar, sangat lamban mengeksekusi dan melakukan pemasangan plank di lahan Pecatu Dusun Tegal.

Lahan yang dimaksud, merupakan tanah pecatu Kepala Dusun (Kadus) Tegal. Tanah tersebut memiliki luas 20 are yang tersebar di beberapa lokasi. Tanah itu kemudian diamankan Kades Jagaraga, setelah pengecekan data yang diinventaris  BPKAD Lobar dan dari Data Aset.

"Kami selaku pemerintah Desa bekerja dilandasi panggilan moral sesuai komitmen Pemda untuk melaksanakan Jihad Aset sesuai deklarasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kaitan dengan respon aset sendiri, saya melihat ada kesan lamban," sindir Hasyim, Senin (12/02).

Terkuaknya tanah Pecatu Kadus Tegal, berawal dari pengakuan para tokoh agama, serta ditambah dengan pengakuan Kadus Tegal yang saat ini menjabat, Bahrun. Kadus ini pun juga sempat menggarap lahan pecatu itu, sebelum aturan tentang penggajian Kadus dari daerah diberlakukan.

Saat ini diketahui, tanah Pecatu Kadus Tegal telah digadai dan dijual oleh salah satu warga inisial Hj.SP, yang tidak lain  berstatus istri dari mantan Kades Jagaraga. Ini dibuktikan dengan foto Kuitansi dan surat pernyataan jual beli Tahun 2016.

Selain tanah Pecatu Kadus Tegal, pihaknya juga mengamankan aset Pemda di sejumlah lokasi dan ditemukan bahwa lahan-lahan tersebut sudah dijual oleh oknum tertentu. Dengan modus, menunjukkan foto copy sertifikat lahan yang berbeda dengan lokasi sebenarnya.

"Tanah Pecatu Kadus Tegal ini salah satu lahan Pemda yang selanjutnya kami infokan ke aset, setelah beberapa lokasi sudah kami inventarisir di lokasi lainnya di wilayah dusun yang sama," imbuhnya.

Pihaknya mempertanyakan alasan dan penyebab, sehingga BPKAD Lobar belum juga melakukan eksekusi tanah Pecatu. Padahal dasar penelusuran yang digunakan untuk memperkuat argumen bahwa lahan tersebut merupakan tanah Pecatu.

Yaitu data yang ditunjukan oleh BPKAD Lobar, ketika pihaknya melakukan koordinasi. Pihaknya menduga ada intervensi pihak ketiga yang sengaja menghalang-halangi dikarenakan kepentingan politik.

"Sekarang tinggal aset bagaimana mengimplementasikan deklarasi jihad aset dengan membuktikan gerakan penahanan dan pengamanan lahan Pemda. Jangan sampai muncul kecurigaan masyarakat atau para pemerhati, bahwa BPKAD Lobar mendapat tekanan secara politik dari pihak-pihak tertentu, yang notabene juga terlibat dalam kasus lahan Pecatu Kadus Tegal," ungkap Hasyim lugas.

Terlebih lagi, para pembeli lahan pecatu sudah sangat dirugikan akibat ulah oknum penjualnya, akan menempuh jalur hukum karena terdapat unsur pidana berupa rekayasa sertifikat.

"Bahkan para pembeli mengancam, jika terbukti dan dapat dipastikan lahan yang telah dibeli, merupakan aset Pemda, maka para pembeli akan memindahkan isi rumah ke rumah oknum penjual," ketusnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Lobar, melalui Kabidnya Muhammad Erpan mengaku, ditundanya upaya penyelesaian tanah Pecatu Kadus Tegal, tentu tidak lepas dari beberapa pertimbangan.

"Kami mengapresiasi semangat Kades Jagaraga. Namun sesuai instruksi pak Sekda, kelanjutan dari pada lahan di Desa Jagaraga itu setelah pemilu selesai. Ini menjaga keamanan dan kondusifitas selama pemilu," ungkap Erpan.

Selain itu, ia meminta agar Pemerintah Desa Jagaraga dapat mengumpulkan seluruh unsur perangkat desa, termasuk BPD beserta para tokoh agama, masyarakat dan para pembeli yang saat ini masih menempati tanah Pecatu tersebut.

"Nanti kita adu data. Pembeli kan sudah menunjukan sertifikat. Tapi setelah kita kroscek di BPN Lobar, ternyata sertifikat lokasi berbeda dari lahan tanah Pecatu Kadus Tegal," ulasnya lagi.

"Jika nanti pembeli tidak dapat menunjukan bukti perolehan lahan yang jelas, Pemda Lobar akan mengambil kebijakan. Yang pasti tegas,  aset Lobar akan mengambil kebijakan baru," jelasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close