Breaking News

Prof Asikin: Kami tidak Pernah Berhubungan dengan Perusahaan Penggugat Axlo Foundation!

Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U.

Mataram (postkotantb.com)- Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., akhirnya buka suara terkait gugatan Dirut Axlo Foundation, Jurriaan De Reijer, atas kerugian investasi Gili Nanggu yang disebut, mencapai Rp 23 miliar.

"Kami tidak pernah berhubungan dengan perusahaan penggugat Axlo Foundation," ungkap Prof Asikin, sapaannya, saat ditemui media dikediamannya Kekalik, Senin (02/02).

Ia mengungkapkan, Tahun 2022 lalu, Ia bersama Bahrudin memang diangkat oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, sebagai Tim Likuidator Indepent untuk menginvestigasi dan membereskan harta perusahaan yang telah dibubarkan. Dalam hal ini, PT. Istana Cempaka Raya.

Perusahaan ini awalnya didirikan oleh dua orang. Yaitu warga negara India atas nama Mahesh dan orang Indonesia atas nama Cuk Min. Perusahaan ini membangun usaha berupa hotel berbintang, di Gili Nanggu dan Gili Tangkong.

"Luas lahan yang dikelola untuk usaha itu 20 hektare. Ini termasuk 4 hektare yang di Gili Tangkong," imbuhnya.

Pembubaran tersebut kata Prof Asikin, disebabkan selama hampir 10 tahun, pihak perusahaan PT Istana Cempaka Raya tidak menunjukan adanya aktivitas pembangunan sekaligus progres perkembangan usahanya.

Ia pun menegaskan, selama menjalankan tugas sebagai Likuidator, pihaknya tidak pernah menerima adanya dokumen, seperti catatan pembukuan atau sewa menyewa dari perusahaan penggugat.

"Ada pihak yang katanya merasa menyewa lahan. Saya tidak tahu juga perusahaan ini, surat perjanjian sewanya mana, itu kan katanya," sindirnya.

Ia mempertanyakan, mengapa baru saat ini muncul tagihan hingga tuntutannya ke tingkat gugatan, Jika memang merasa dirugikan, Dirut Axlo Foundation, Jurriaan De Reijer kala itu dapat menagih ke PT. Istana Cempaka Raya, melalui Likuidator.

Ini malah sama sekali tidak ada tagihan atau tuntutan. Bahkan setelah Laporan Likuidator diterima Kemenkumham, hingga diumumkan melalui salah satu media massa edisi 25 Oktober 2022 tegas Prof Asikin, pihaknya tidak pernah menerima tagihan yang dimaksud.

Disamping itu, Ia merasa heran. Karena selain kerugian materi, Axlo Foundation juga menggugat dirinya dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau ada datanya, saya kembalikan uangnya. Kok tiba-tiba menggugat pernah menyewa. Kenapa nggak dari dulu. Ini yang digugat saya dengan pemilik saham yang dibubarkan tadi," sambungnya.

Padahal dia bersama timnya sudah melaksanakan tugas sebagai Likuidator sesuai prosuder dan aturan perundang-undangan. Bahkan, dalam investigasinya, ia melibatkan akuntan publik.

"Tugas sebagai Likuidator itu menyelamatkan aset Pemda. Setelah perusahaan bubar, maka aset dikembalikan ke Pemda. Kalau milik pribadi, kami kembalikan ke pemiliknya. Terus dari mana letak perbuatan melawan hukumnya," timpalnya.

"Jadi Gugatan Axlo Foundation itu ngaco'. Saya diangkat PN Mataram dengan putusan 115. Bodohnya, kenapa ketika pengembalian lahan pihak perusahaan tidak menggugat, itu seharusnya yang dilakukan," tandasnya.(TIM/RED)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close