Breaking News

Diduga Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Kota Mataram Digerebek Polisi

 

Diduga Sebagai Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Mataram Digerebek Polisi
Foto Dok : Penmas Polresta Mataram
Mataram (postkotantb.com) - Diduga sebagai tempat melakukan transaksi Barang Haram (Sabu), sebuah tempat tinggal di wilayah Abiantubuh Utara, kecamatan Cakranegara Kota Mataram, digerebek petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu, (24/03/2024).

Dari penggerebekan tersebut, 5 orang diamankan petugas serta didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,46 gram.

“Benar kami telah melakukan penggerebekan di salah satu tempat tinggal (rumah) di kecamatan Cakranegara, karena diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Dari TKP kami amankan 5 orang dan barang bukti sabu 1,46 gram,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., di ruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Ia membenarkan prihal penggerebekan tersebut, kemudian mengamankan 5 orang yaitu IMH (42), IKBK (34), INB (17), IKPJ (34) dan SNKN (43).

“Dari 5 orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 3 diantaranya yaitu IMH, IKBK (Kakak beradik) dan INB diduga kuat sebagai jaringan pengedar, sementara IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi, pasalnya, keduanya datang ke TKP hendak membeli Sabu, namun belum sempat bertransaksi, terduga penjualnya sudah dibekuk petugas terlebih dulu. Jadi yang dua ini datang saat petugas sedang melakukan penggeledahan,” tuturnya.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari kedua kakak beradik (IMH dan IKBK) diduga pemilik Sabu, INB diduga sebagai tukang antar barang (kurir) jika ada yang memesan. Terangnya


Lanjutnya, ketiga terduga pengedar  akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk salah satu diantaranya ada yang masih di bawah umur dan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tentang anak yang bersinggungan dengan hukum, sementara dua orang yang masih berstatus saksi, masih didalami perannya sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan Narkoba ini.

Dari hasil penggeledahan selain ditemukan BB sabu, juga diamankan beberapa barang lain yang diduga ada kaitannya dengan narkoba seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, klip kosong serta HP.

“Para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close