Breaking News

Disnakertrans Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR mulai H-10 Lebaran

 


Ennis Tristiarine (tengah) selaku Kepala Bidang PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) didampingi para staf, Senin (25/03/2024). Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah akan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah sejak 10 hari sebelum Lebaran tiba.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah melalui Ennis Tristiarine selaku Kepala Bidang PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) Senin (25/03/2024). Yang mengacu pada himbauan di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024.

" Posko dibuka untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemberian THR kepada pekerja oleh si pemberi kerja berpedoman Menaker RI," Ucap Ennis.

Surat Edaran sudah disebarkan ke sekitar 400-an perusahaan yang bermukim di Lombok tengah. Menaungi sekitar 1000-an orang pekerja.

Ennis mengungkapkan, progres pemberian THR berkaca dari tahun sebelumnya selalu baik. Tidak ada kendala berarti, hampir semua Perusahaan menunaikan kewajibannya. Tidak ada yang berani bandel karena sudah ada ketentuan, dan pengawas ketenagakerjaan langsung turun.

" Kalaupun ada pengaduan paling soal keterlambatan," tukasnya.

Adapun ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Surat Edaran. Salah satu poinnya menghimbau agar perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sebelum jatuh tempo H-7 lebaran. Agar para pekerja dapat berbahagia bersama keluarga di hari raya. (Irs)

Editor : Lalu Irsyadi

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close