Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolsek Alas Beserta Jajaran melaksanakan Kegiatan pemeriksaan izin usaha dan izin kelayakan air minum di Depot air isi ulang se Kecamatan Alas Selasa,(19/3/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Alas AKP W, Sada Suitra,SH saat di temui Postkotantb.com di ruang kerjanya mengatakan, setelah anggota melakukan sidak tehadap perusahaan Depot Air minum sulam, ternyata ada beberapa Depot Air Sulam yang izinnya sudah Kadaluarsa.
Adapun Depot yang surat izinnya usaha dan surat izin Lab Keterujian kelayakan yang Sudah Kadaluarsa yakni, Depot air minum Mitra Buana, Depot air minum Rizky, Depot air minum Aqila - Ro, sementara Depot air minum milik SYFD tidak Memiliki ijin operasi.
Atas temuan itu kami dari pihak Kepolisian menyarankan kepada pemilik Depot agar dapat hadir di Polsek Alas pada hari Rabu 20 Maret 2024, untuk di minta keterangannya dan mencari solusinya.
" Dan untuk sementara ini diharapkan kepada pemilik Depot yang izinnya sudah Kadaluarsa (tidak berlaku) dan kepada pemilik Depot yang tidak memiliki izin agar tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin yang resmi diterbitkan," pinta Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, langkah ini kita ambil untuk mencegah beredarnya air minum yang tidak layak minum atau Higienis, dan juga untuk menjaga keselamatan konsumen yang ada di Kecamatan Alas. Ungkapnya.
Ikut dalam giat tersebut, KASPKT 1 Aiptu Kurnia Sandi, Ps. Kanit Reskrim Bripka Dadang Prasetya, Anggota Anggota Intelkam Bripda Jody Satria Eko P. Kegiatan berakhir pukul 15.30 WITA berjalan aman dan lancar. (Lalu)
0 Komentar