Breaking News

Polres Lombok Timur Rilis Dua Tersangka Kepemilikan Sabu dan Ganja

 


Polres Lombok Timur Rilis Dua Tersangka Kepemilikan Sabu dan Ganja
Pelaku kepemilikan sabu-sabu dan ganja dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan. Foto Dok : Polres Lotim
Lombok Timur (postkotantb.com) - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang tersangka digelar dalam konferensi pers Polres Lombok Timur, Selasa (19/3).

Kedua tersangka yang dihadirkan Satresnarkoba Polres Lotim itu masing-masing berinisial NS (35) sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur dan pelaku berinisial LAP asal Kecamatan Sakra, Lotim dalam kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.


Wakapolres Lombok Timur Kompol. Raditya dalam acara konferensi pers didampingi perwira Satresnarkoba tersebut mengungkapkan, kedua pelaku dalam proses penyidikan atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Dalam kasus kejahatan narkoba, kata Kompol. Raditya, sejak bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah dilakukan penyidikan. Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua. Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan. Sesuai aturan harus kita musnahkan terlebih dahulu," ujar Raditya kepada wartawan.

Disaksikan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, PN Selong dan Dikes Lotim, barang bukti narkotika kemudian diblender dan dibakar.

Sebagaimana yang diungkapkan dalam kasus narkotika, pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lotim pada tanggal 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul. 03.00 wita dirumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang Rp. 160.000.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.


Dapat dikenakan pula pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Red/CN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close