Para ASN di lingkup Pemda Lombok Tengah
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Bupati Lombok tengah HL.Pathul Bahri menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah 05 Maret 2024 lalu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 100.3.4/08/ORG/2024.
Hal demikian diatur merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 pasal 4 ayat 2 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Jam kerja yang dimaksud dapat dijabarkan sebagai berikut :
A. Bagi perangkat Daerah yang melaksanakan 5 ( lima ) hari jam kerja :
1. Hari senin sampai dengan kamis pukul 08.00-15.00 wita
Waktu istirahat pukul 12.00-12.15
2. Hari jum'at pukul 08.00-15.00 wita
Istirahat pukul 11.30-13.00
B. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 ( enam ) hari jam kerja :
1. Hari senin sampai dengan kamis pukul 08.00-14.00 wita
2. Hari jum'at pukul 08.00-11.30 wita
3. Hari sabtu pukul 08.00-13.00 wita
Jika ditotalkan, jumlah jam kerja baik yang 5 ( lima ) hari dan 6 ( enam ) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.30 jam per minggu.
Dalam aktualisasinya, Kepala perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok tengah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, untuk kegiatan senam dan apel selama bulan Ramadhan ditiadakan.
Diketahui Surat Edaran (SE) ditetapkan di Praya tanggal 07 Maret 2024 ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Tengah HL.Pathul Bahri, S.Ip. (irs)
0 Komentar