Breaking News

Lusy Ditahan, Tim Hukum Sambo Law Firm Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Rp 15 Miliar

Sambo Law Firm
Tim Hukum Sambo Law Firm saat menyampaikan bantahannya.


Mataram (postkotantb.com)- Kuasa hukum tersangka Lusy dari Kantor Hukum Sambo Law Firm, Safran, S.H.,M.H menepis hal tersebut. Dia mempertanyakan angka Rp15 miliar itu.

"Nominal itu didasari oleh hasil audit akuntan publik ke CV (Sumber Elektronik). Cuma hasil audit itu hasil dari 2018 Desember sampai 2023. Sedangkan penguasaan terhadap toko CV Elektronik baru dikelola dua minggu. Secara logika, mana mampu barang digelapkan senilai Rp.15 miliar dijual dalam dua Minggu. Tidak mungkin,” bantah Safran.

Sementara soal kendaraan yang digunakan Lusi, menurut dia itu milik Slamet Riyadi. Diakuinya bahwa mobil yang dipakai tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk perusahaan CV Sumber Elektronik. Perusahaan itu pun, diungkap bukan milik Ang Sansan.

Alasannya memakai mobil tersebut karena perusahaan memiliki tunggakan di perbankan. “Ini yang akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Senada dengan itu, anak Lusy, Ita Yuliana mengatakan bahwa dirinya dan kuasa hukum akan membuktikan seluruh tuduhan tersebut tidak benar.

Alasan keluarganya menjalani bisnis karena menutup utang perusahaan almarhum pamannya tersebut.

“Untuk pembiayaan ke dalam perusahaan itu sebanyak 1,2 miliar. Sertifikat yang menjadi anggunan itu milik keluarga kami,” ucapnya.

Sementara Penyidik Ditreskrimum Polda NTB membenarkan penahanan terhadap tersangka Lusy.

“Iya. Rencana dalam waktu dekat akan tahap dua hasil dari koordinasi dengan Jaksa,” kata Syarif, Selasa, 23 April 2024.

Penetapan Lusy tersangka karena diduga melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya pada Agustus 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Nyonya Lusy akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang. Sebagai tersangka, Lusy disangkakan pasal 372 KUHP.

"Kita akan limpahkan kasusnya ke Jaksa,” ujarnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close