Breaking News

Pj Gubernur NTB Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17 April 2024

 

Pj Gubernur NTB Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17 April 2024
Penjabat Gubernur NTB Drs.HL Gita Ariadi.M.Si. Foto Dok : Diskominfotik NTB
Mataram (postkotantb.com) - Penjabat Gubernur NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.

Dalam SE tersebut dijelaslan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari yaitu Selasa–Rabu, 16–17 April 2024. Instansi terkait juha diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan Pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian,
perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dll, diminta untuk WFH sebanyak 50 persen dan WFO Menyesuaikan persentase.

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas  dihimbau untuk 100 persen WFO.

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO, namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama SE tersebut berlangung Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran
dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan Memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close