Mataram (postkotantb.com) - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku MS, pria (28), Selaparang pada Senin 01 April 2024 sekitar pukul 21.30 wita telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST.SIK.MH membenarkan hal tersebut, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 1 April 2024 korban atas nama
Ni Kadek Karwigna, (18) Cakranegara, Kota Mataram kehilangan sebuah Handphone saat berkendara.
"Tepatnya tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara ", katanya Selasa, (02/04/2024)
Lanjut Kompol Maladi menjelaskan bahwa kejaeian pada Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul : 21.30 wita dan berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya di TKP yang dipepet oleh seorang yang tidak dikenal atau terduga pelaku.
" Dari arah samping kiri kemudian terduga pelaku langsung mengambil Handpone milik korban yang pada saat itu ditaruh di kantong bagasi depan sepeda motor, kemudian setelah mengambil Handpone milik korban, terduga pelaku langsung kabur ke arah utara yang menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.050.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandubaya ", terangnya
"Terduga pelaku melakukan perbuatanya seorang diri mengendarai Honda Beat warna Putih saat kabur ke arah utara, namun di jalan panca usaha terduga pelaku menabrak mobil sehingga terjatuh dan diamankan oleh warga selanjutnya Piket Fungsi dan Tim Opsnal ke TKP", ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Apple type I-Phone 7, warna Hitam dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih bersama terduga pelaku diamankan di Polsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. tutupnya (Red)
0 Komentar