Mataram (postkotantb.com) - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku S als Ifan, pria (27), Mataram pada Rabu, (17/04/2024) sekira pukul 12.30 wita atas tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 17 April 2024 atas nama korban SARAH AZZAHRA (34) beralamat Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
" Telah kehilangan sebuah Handphone di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Raden Mas Panji Anom No.28 Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram di sebuah klinik ", Terangnya. Rabu, (17/04/2024).
Menurut keterangan korban peristiwa terjadi pada Sabtu 06 April 2024 pukul 15.00 wita bertempat di sebuah Klinik saat tiba menggunakan mobil grab untuk melakukan perawatan, setelah itu usai selesai di TKP korban ingin menggunakan HP miliknya untuk memesan Grab akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada/hilang.
Adapun identitas HP milik korban Sbb: 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 12 Mini 128 GB Wama GREEN NO IMMEI 1 /MEID: 355997871393425. No IMMEI 2 /MEID: 355997871432249. SN.FFWDR5R40GQ1, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ungkapnya
Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung merespon dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan terduga pelaku S als Ifan beserta barang buktinya. jelasnya
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 362 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. tutupnya (Red)
0 Komentar