Breaking News

BPJS Ketenaga Kerjaan Bersinergi dengan Disnakertrans dan Gandeng FJLT, ini Harapannya

 


Lombok Timur (postkotantb.com) -
Bersibergi dengan para pihak untuk mensukseskan sebuah program diperlukan adanya bentuk sinergi yang berkelanjutan tak terkecuali  Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kerja sama ini penting untuk itulah BPJS ketenaga kerjaan bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, terus berupaya memberikan pemahamantentang jaminan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.

Bisa dibayangkan dari 1.331.533 jumlah penduduk di Lotim, masih banyak yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja, utamanya bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, hingga peternak.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans gandeng Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) dimana  saat ini mulai mewcanakan dan menggencarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya diharapkan bisa mengkoordinir masyarakat pekerja bukan penerima upah tersebut.



Hal ini juga disampaikan langsung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Halik A'yam,pada acara Gathering dengan FJLT di Lesehan Mae chenggo belum lama ini
Diakuinya,

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Lotim sudah membahas regulasi ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepatnya penerbitan Perbup.

Dalam draft Perbup juga terdapat skema pembayarannya, baik dibayar sendiri atau melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBD.
Upaya ini juga sejalan dengan regulasi di tingkat nasional yang mengamanahkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan program perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah, antara lain adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Hadirnya Perbup ini diharapkan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja bukan penerima upah yang termasuk dalam para pekerja rentan.

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan bisa mencegah kemiskinan baru atau kemiskinan ekstrem di Lotim," harapnya.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Fathurrahman menyambut baik inisiasi pembentukan Perbup jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Upaya itu juga sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Lotim, HM Juaini Taofik.

 Baca juga: Lebih Besar dari Iuran, Klaim Kematian Petani Tembakau di Lotim Tembus Rp42 Juta per Orang


"Dan kemarin tanggal 7 Maret 2024 itu respons Pak Pj baik dan langsung memerintahkan kita membuat regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya
Namun kata dia, pihaknya melihat jika regulasi dituangkan dalam bentuk Perda akan membutuhkan waktu yang lama, sehingga disepakati regulasi itu dituangkan dalam bentuk Perbup (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close