Breaking News

Diganjar Opini WTP Ke-12 Oleh BPK RI Perwakilan NTB, Bupati Sebut Hasil Kerja Bersama nntuk Semua

 

Diganjar Opini WTP Ke-12 Oleh BPK RI Perwakilan NTB, Bupati Sebut Hasil Kerja Bersama nntuk Semua
Bupati Pathul saat terima Opini WTP Ke-12 dari BPK RI perwamilan NTB di Mataram, Kamis (30/05/2024). Foto Ist/Lalu Irsyadi/postkotantb.com
Mataram (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berhasil pertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Raihan ini merupakan pencapaian yang ke-12 bagi Kabupaten Lombok Tengah.

Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S.IP., M.AP., menerima langsung opini WTP tersebut dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ade Iwan Ruswana, di Mataram pada Kamis (30/05/2024).


Bupati Pathul menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama dan dipersembahkan untuk semua lapisan masyarakat. Ia mengapresiasi semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga predikat ini bisa dipertahankan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah atas kerja sama dan kemitraan yang baik dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah," ujar Pathul.

Bupati menambahkan bahwa opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

"Pencapaian ini kami dedikasikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai wujud kesungguhan seluruh jajaran Pemkab Lombok Tengah, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," ungkapnya.

Bupati berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H.Lalu Firman Wijaya, ST., MT., menambahkan bahwa LKPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.


"Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, Lombok Tengah mendapat peringkat 1 atas pelaksanaan tindak lanjut hasil audit BPK, dengan nilai 88,35 persen," jelas H.Lalu Firman Wijaya. (Irsyad)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close