Breaking News

Kembali ungkap Curanmor, Polsek Selaparang RingkusTerduga Pelaku Residivis Kambuhan

 


Mataram (postkotantb.com) - Upaya pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) terus dilakukan oleh Polsek Selaparang Polresta Mataram yang berhasil mengamankan terduga pelaku SA, pria (24) asal Monjok, Selaparang pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHP.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli. SH saat dikomfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas kasus 3C di wilayah hukum Polsek Selaparang.

" Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB pada tanggal 27 Mei 2024 diketahui atas nama korban atau pelapor berinisial S, (44)  IRT, alamat Monjok, Selaparang sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) ", ujar Kapolsek. Selasa, (28/05/2024).

" Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 wita, korban S memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci setang, kemudian korban masuk untuk istirahat, dan sebelum istirahat korban menaruh kunci sepeda motor tersebut di dalam dompetnya", terangnya

Lanjut Kapolsek menjelaskan, pada sekitar pukul 13.30 Wita saat korban keluar rumah melihat sepeda motor yang telah di parkir sebelumnya sudah tidak ada atau raib, sehingga korban mengecek kunci motor yang ada di dompet ternyata juga sudah tidak ada.

"Kendaraan tersebut dicuri oleh pelaku dengan menggunakan kunci aslinya yang sebelumnya diambil dari dompet korban tanpa sepengetahuannya, sehingga dengan adanya kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp : 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ", jelasnya

Sesuai laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta kurang dari 2 X 24 jam diperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku yang telah mengambil sepeda motor tersebut.


Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan korban, saat terduga pelaku diperiksa dalam perkara pencurian lain dan terduga pelaku yang merupakan residivis masih ada hubungan keluarga jauh dengan korban, terang Kapolsek

" Kemudian terduga pelaku kembali diperiksa dan dimintai keterangan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan saat ditunjukkan barang bukti sebagaimana ciri-ciri diatas terduga pelaku mengakuinya.
 
Adapun barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, type : 28D (AL115S/MIO), tahun pembuatan 2010 beserta terduga pelaku diamankan di Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close