Breaking News

NCW Desak Pemkab Lobar 'Blacklist' PT Meka Asia Property

PT Meka Asia Property
Direktur NCW, Faturahman Lord.

Lombok Barat (postkotantb.com)- NTB Corruption Wacth (NCW) meradang. Pasalnya, perumahan bersubsidi yang dibangun PT Meka Asia Property, di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), diduga tidak sesuai aturan di dalam putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 242 /KPTS/N Tahun 2020 tentang Poin-Poin Perumahan Bersubsidi.


"Pemkab Lobar harus segera blacklist perusahaan PT Meka Asia Property," tegas Direktur NCW, Faturahman Lord, dikonfirmasi, Sabtu (18/05)

Berdasarkan temuan NCW, terang Lord, perumahaan subsidi yang dibangun PT Meka Asia Property, di beberapa desa di Kecamatan Labuapi, ukurannya sangat Kecil. Ini menurutnya menyalahi tipe rumah yang ditetapkan dalam aturan kementerian, yaitu tipe 21.

"Luasan Tanah tidak layak dihuni, karena ukuran terlalu Kecil," timpalnya.

Selain itu, perumahan bersubsidi yang dibangun PT Meka Asia Property diduga belum memiliki kelengkapan ijin dari dinas terkait. Hal ini disebabkan jalan yang dibuka dan dijadikan akses untuk menuju lokasi pembangunan perumahan bersubsidi, memberikan dampak negatif. Lahan sawah milik warga desa, baik dari sisi kiri maupun kanan lahan tersebut, rusak.

Karenanya, NCW meminta agar Pemkab Lobar, melalui TPKRD yang dalam hal ini, Pj Bupati dan Pj Sekda, menolak setiap pengajuan ijin pembangunan perumahan bersubsidi PT Meka Asia Property. "Dengan kerugian yang muncul, terlebih yang dirasakan para petani akibat aktivitas perusahaan, Pemkab Lobar harus ambil sikap. Bila perlu cabut ijin PT Meka Jaya Property," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close