Breaking News

Pernyataan Saksi Kasus HK alias Herman Menguatkan Dakwaan Pelanggaran ITE

HK alias Herman
Terdakwa HK alias Herman, saat sidang di PN Mataram (Dok postkotantb.com saat persidangan sebelumnya).

Mataram (postkotantb.com)- Sidang Kasus Pelanggaran ITE dengan terdakwa HK alias Herman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (14/05). Sidang bernomor Perkara, 265/Pid.Sus/2024/PN Mtr, dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang kasus Pelanggaran ITE dengan terdakwa HK alias Herman, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Somanasa, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota 1, Agung Prasetyo, S.H., M.H., dan Hakim Ketua 2, Laili Fitria Titin Anugerahwati, S.H., M.H.

Dalam sidang kasus Pelanggaran ITE dengan terdakwa HK alias Herman, PN Mataram menghadirkan dua saksi. Diantaranya Ketua grup Whatsapp Forum Komunikasi Lobar, Yusri, dan Mantan Staf Desa Jagaraga, Muniati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Rusdi, S.H., M.H., menyimpulkan, dua saksi yang dihadirkan dalam di PN Mataram, lebih condong menyentuh persoalan pribadi persoalan pribadi.

Kesaksian dua saksi itu, menurutnya tidak jauh dari pernyataan saksi yang dihadirkan PN Mataram pada pekan sebelumnya. Hal ini menguatkan dakwaan Pelanggaran ITE terhadap terdakwa HK alias Herman.

"Kesaksiannya sama saja dengan saksi-saksi. sebelumnya. Pada intinya, mendukung dakwaan," tegas Rusdi dikonfirmasi usai sidang.

Kata Rusdi, jumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sudah cukup. Pada sidang yang akan digelar pekan depan, PN Mataram akan menghadirkan saksi ahli.

"Untuk saksi ahlinya, nanti sy lihat mana yang paling berkompeten untuk pembuktian," jelasnya.

Senada disampaikan Rohadi Wijaya, S.H., selaku kuasa hukum dari A.R Sambo Law Office. Ia menambahkan, apa yang menjadi kesaksian para saksi yang dihadirkan PN Mataram, juga sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda NTB.

"Seperti contoh, Yusri membenarkan kata-kata HK alias Herman digrup whatsapp. Jadi saksi yang dihadirkan menguntungkan Kepala Desa Jagaraga," singkatnya Via WhatsApp.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close