Breaking News

Reaksi Cepat, Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada

 


Lombok Barat (postkotantb.com). - Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku FP Als Fendi, pria 20 tahun, Dusun Montong, Selat, Narmada pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 23. 30 wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria. S.Sos, SH, MH membenarkan hal tersebut, bahwa Tim Opsnal yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda I Ketut Egar Munandar berhasil mengamankan terduga pelaku FP kurang dari 5 jam setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / V / 2024 / SPKT / Sek Narmada / Resta Mataram / Polda NTB, Tanggal 10 Mei 2024 korban atas nama SAIP, pria 73 tahun, Dusun Montong, Desa Selat, kecamatan Narmada melaporkan pencurian di rumahnya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), Terangnya. Minggu, (12/05/2024).

Kompol Kadek menceritakan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 12. 30 Wita, telah terjadi pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang berlokasi di Dusun Montong TKP, dimana pada Kamis t09 Mei 2024 sekitar jam 16.00 Wita, pelapor menyimpan uang miliknya di dalam lemari yang berada di dalam kamar dengan jumlah sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


"Yang mana uang tersebut tidak pernah dikeluarkan atau dipakai setelah disimpan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, sekitar jam 13. 30 Wita, sepulang pelapor melaksanakan sholat Jum’at, pelapor melihat parang dan tas plastik warna hitam putih digunakan untuk membungkus uang, disimpan di atas springbad atau tempat tidur kemudian setelah itu dilihat lemari sudah dalam keadaan terbuka ",tuturnya

" Langsung diperiksa ternyata uang yang terdapat di dalam lemari tersebut, sudah tidak ada atau hilang, pelapor mencoba mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan ", imbuhnya

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti, berdasarkan Laporan tersebutlah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV yang ada di sekitar rumah, setelah melakukan pengecekan CCTV dalam waktu kurang dari 5 jam terduga pelaku dapat diamankan di rumahnya ", terangnya


Adapun barang bukti yakni 1 buah Pisau Bergagang terbuat dari kayu dan bersarung terbuat dari kayu, 8 Kurungan/Sangkar Burung Dara yang terbuat dari bambu, 1 Buah Tas kresek kecil warna putih yang kondisi robek dan yang Tunai Rp. 11. 180.000,- (Sebelas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan beberapa pecahan. Sebutnya

Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Narmada untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close