Breaking News

Residivis dan 2 Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

 



Mataram (postkotantb.com) - Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang resedivis bersama dua terduga pelaku berinisial TKP, (29), R, (29) dan PAR (35) asal Mataram pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.50 wita yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan K,  yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian ranmor dan pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut, bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 13 Mei 2024, korban atas nama AGGY RAMA EKA PUTRA, 22 Tahun, seorang Mahasiswa, asal Sumbawa.

"Telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya di TKP Jalan Sultan Kaharudin No. 88, lingkungam Batu Ringgit, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ", ucapnya. Selasa, (14/05/2024).

Dituturkan Kompol Yogi, bahwa awalnya pada Hari Kamis 09 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di kos korban di TKP baru pulang membeli makanan kemudian memarkir sepeda motor miliknya tersebut di dalam halaman kos dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian sekitar pukul 20.00 korban pergi nonton bola bareng (nobar) di wilayah Gomong, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 mei 2024 sekitar pukul 03.30 wita korban pulang ke kos masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir, ungkapnya

Dan korban langsung masuk ke dalam rumah kosnya untuk beristirahat, kemudian sekitar pukul 07.00 wita setelah bangun dan melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada atau hilang, terangnya


" Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar kos namun tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram adapun sepeda motor milik korban tersebut adalah 1 unit sepeda motor Merku/type: Suzuki Fu 150 cc. Warna Merah Hitam, Tahun 2011 ", imbuhnya

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Merku/type: Suzuki Fu 150 cc. Warna Merah Hitam, Tahun 2011 bersama 3 (tiga) terduga pelaku yang salah satunya merupakan residivis ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. tutupnya (Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close