Breaking News

Ruas Jalan Provinsi Desa Tambak Sari Poto Tano Makan Korban, Balai Pemeliharan Jalan Sumbawa Disorot

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Innalillahi Wainna'ilaihirojiun, turut berdukacita atas musibah yg menimpa Sdr kita Warga Desa Labuhan Lalar, smg lekas sembuh dan pulih kembali seperti sediakala Aamiin YRA 🤲🤲, inilah postingan akun di Facebok milik Suhardi Rollex yang juga kepala desa Tambak Sari, kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat satu jam yang lalu.

Laka Lantas yang terjadi di jalur 2 Jalan Provinsi Tano-Seteluk Desa Tambak Sari tersebut sejak 2022 hanya dijanjikan terus oleh Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Sumbawa Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun yang dilakukannya adalah tambal sulam terus dilaksanakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Sumbawa PUPR Provinsi NTB , bukannya peningkatan., malahan Dr . Zulkielimansyah saat itu masih menjabat sebagai Gubernur NTB, sempat menurunkan Tim dari dinas PUPR tersebut, untuk menghitung anggaran peningkatan jalan di ruas jalan itu, namun kenyataannya adalah Tambal Sulam dan parahnya tambal sulam tersebut dikerjakan asal - asalan.

" Kami berharap smg dapat diberikan Porsi yang cukup dalam Penataan Pembangunan Lanjutan Jalur 2 Jalan Provinsi Tano-Seteluk tersebut 🤲🤲🤲 " kata suhardi dalam akun facebok nya.

Suhardi berharap, agar Penataan Pembangunan jalan tersebut selayaknya seperti Jalur 2 yang ada didalam kota taliwang, karena Jalan tersebut sebagai Pintu Masuk Kabupaten Sumbawa Barat dengan memasang pintu gerbang"Selamat datang di Kabupaten Sumbawa Barat💖💖💖 "
Berharap Jalannya baik, Median Tamannya Indah dan Rapi, Saluran Drainasenya bermanfaat, agar tidak berdampak banjir pada pemukiman warga kami serta penerapannya🤲

Tidak ada niat hati untuk hal yang tidak baik, tapi karena kami Peduli dengan keadaan yang sebenarnya 🙏, demikian Suhardi dalam akun faceboknya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close