Breaking News

Seorang Pria Mabok Berat di Sebuah Angkringan Terpaksa Diamankan Polisi karena Hendak Melawan

 


Mataram (postkotantb.com) - Seorang Pria warga Kabupaten Sumbawa berinisial D (22), terpaksa diamankan saat melakukan razia di salah satu tempat Angkringan penjual minuman beralkohol di Kawasan  Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (04/05/2024) Malam.

Pria yang mengaku Sopir Truk tersebut diamankan, karena hendak melawan Petugas dari Sat Reskrim Polresta Mataram saat melaksanakan tugas Razia Cafe/tempat tongkrongan dalam giat imbangan KRYD, yang dilakukan Polresta Mataram guna menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama. SE., SIK.,MH., selalu yang memimpin kegiatan razia itu, membenarkan adanya seorang pria pengunjung salah satu tempat tongkrong  diamankan, karena berusaha melawan petugas yang sedang bertugas pada kegiatan tersebut.

Pria tersebut saat itu terlihat sedang mabuk berat lantaran menenggak minuman beralkohol. Ia bersama beberapa temanya tengah nongkrong di angkringan itu sambil mengkonsumsi Minol. Saat petugas menghampiri hendak memeriksa identitas, yang bersangkutan berusaha melawan petugas sehingga akhirnya diamankan.

“Kita terpaksa amankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi tersebut, mengingat Pria tersebut sudah dalam keadaan mabok berat. Jadi terpaksa kita amankan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram ini.

Razia tersebut dilakukan sebagai kegiatan Imbangan dari KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram sebagai upaya memelihara harkamtibmas, dimana Sat Reskrim melakukan kegiatan tersebut dengan menyasar cafe, atau tempat tongkrongan yang memang terindikasi menjual minol/miras.

“Kegiatan ini di samping upaya menjaga Kamtibmas, juga sebagai upaya penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual minol / miras tanpa izin perdagangan serta menyasar pengunjung yang masih berusia di bawah umur terutama Pelajar,” terangnya.

Pada kegiatan razia, petugas di samping melakukan penindakan juga memberikan himbauan baik kepada pengelola tempat maupun pengunjung terutama yang masih di bawah umur.

“kami memberikan himbauan terutama pemilik tempat Angkringan/tongkrongan agar memperhatikan izin dari segala jenis minuman beralkohol yang dijualnya. Serta menghimbau pula kepada pengunjung yang masih di bawah umur khususnya, agar tidak nongkrong di tempat yang dilarang dan melarang untuk mengkonsumsi minol, karena dapat mengakibatkan pengaruh negatif serta dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,“ ujarnya.

Menurutnya kegiatsn seperti ini akan dilakukan secara kontinyu sebagai atensi atas laporan masyarakat yang merasa resah dan khawatir dengan kerapnya terjadi perkelahian yang diakibatkan okeh pengaruh minuman beralkohol baik dilokasi tersebut maupun di tempat lain nantinya.

“Ini akan rutin kita lakukan untuk meningkatkan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, “ Tukasnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close