Breaking News

Cegah Pelanggaran Anggota, Korem 162/WB Gelar Penyuluhan Hukum

 


Mataram (postkotantb.com) – Ratusan personel Korem 162/WB menerima penyuluhan hukum dari satuan Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana Aula Sudirman Makorem jalan Lingkar Selatan nomor 162 Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, Senin (03/06/2024).

Penyuluhan hukum yang diikuti para Kasi Kasrem 162/WB, para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS serta Persit KCK Koorcabrem 162 itu disampaikan langsung Kepala Kumdam IX/Udayana Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, S.H., M.H., dengan mengusung tema “Optimalisasi peran hukum bagi Prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD”.


Komandan Korem 162/WB Brigadir Jenderal TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 162/WB Kolonel Inf Susanto Lastua Manurung, S.I.P., menyampaikan penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman serta peningkatan kesadaran kepada Prajurit dan PNS, serta keluarga terhadap hukum yang berlaku di lingkungan TNI khususnya maupun ketentuan hukum pada umumnya.

Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan personel berupa penyampaian tentang apa itu hukum beserta seluruh peratutan-peraturan yang berkaitan dengan hukum guna membentuk mental dan disiplin Prajurit, PNS dan keluarganya agar terhindar dari permasalahan hukum baik yang bersifat pelanggaran maupun pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.


“Pemahaman yang kuat tentang hukum baik yang bersifat khusus maupun umum adalah pondasi untuk meningkatkan disiplin Prajurit dan PSN dalam menjalankan semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan pimpinan maupun satuan,” bebernya.

Selain itu, Danrem 162/WB juga menyebutkan bahwa hukum yang berlaku pada institusi TNI ada yang bersifat khusus dan ada juga yang bersifat umum.

“Hukum yang bersifat khusus yaitu semua peraturan yang di atur secara khusus dan hanya berlaku bagi Prajurit TNI, sedangkan hukum yang bersifat umum yaitu semua peraturan di luar peraturan yang bersifat khusus, namun juga berlaku bagi Prajurit TNI,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap agar para Prajurit, PNS dan keluarga memperhatikan materi dan penjelasan yang disampaikan oleh penyuluh hukum, tanyakan apabila ada hal-hal yang belum jelas dan dimengerti, sehingga para peserta mendapatkan pengetahuan dan pemahaman dari materi yang disampaikan dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.


“Ingat, apabila ada permasalahan-permasalahan hukum yang akan timbul di lingkungan Korem 162/WB dan jajaran segera lakukan deteksi dan cegah dini sehingga tidak mencuat kepermukaan,” tutupnya.

Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber, Kakumdam IX/Udayana Kolonel Chk Muhammad Irham Djanatung, S.H., M.H., dengan materi yang berkaitan langsung dengan kehidupan di lingkungan Prajurit dan PNS TNI. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close