Breaking News

Pengacara Pirang Sukses, PN Mataram Tolak Gugatan Amaq Sarah

Gugatan Amaq Sarah
Kuasa Hukum dari AR. Sambo Law Office, Rohadi Wijaya, SH., bersama kliennya Mahyun Sembiring dan keluarga, usai sidang putusan di PN Mataram, Jumat (21/06).

Mataram (postkotantb.com) - Gugatan Perdata Amaq Sarah terhadap Tergugat I Mahyun Sembiring dan Tergugat II, Nurasih, atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum, dengan obyeknya berupa lahan sawah seluas 2,170 Ha ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan PN Mataram Nomor 259 /pdt.G/2023/PN Mtr yang dibacakan majelis hakim pada sidang putusan yang diselenggarakan, Jumat (21/06). Untuk diketahui, lokasi tanah yang menjadi objek perkara, berada di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Tim Kuasa Hukum dari AR. Sambo Law Office, Rohadi Wijaya, SH., dkk, usai persidangan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih. Ia mengaku merasa senang dan bahagia atas putusan PN Mataram.

"Alhamdulillah, perkara ini sudah diputus," ucap Pengacara Pirang, sapaannya, usai sidang putusan di PN Mataram.

Kata Pengacara Pirang, pada tahapan sidang, dari penggugat maupun tergugat telah menghadirkan para saksi beserta alat bukti. Kendati sempat tertunda beberapa kali, putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kliennya.

"Proses dan tahapan sidang berjalan sesuai prosedur," pujinya.

Sebaliknya, ia juga memberikan apresiasi terhadap para tim kuasa hukum yang terlibat dalam membela kliennya, Mahyun Sembiring. Ia menilai, kesuksesannya dalam membela kliennya tersebut tidak lepas dari kekompakan dan kerja sama tim.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat berterima kasih atas kerja keras dan kekompakan tim, hingga perkara ini menghasilkan putusan sesuai harapan," ujarnya.

"Soal apa langkah selanjutnya,  kami akan tetap berjuang bersama apa yang menjadi harapan, sesuai dari pada hak klien kami," tutupnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close