Breaking News

Sidang Pledoi, Junaidi alias Joni 'Kekeh' Tuduh Bang Zul Sebab Bisikan Gaib Makam Ibunya

Junaidi alias Joni
SIDANG ITE: Kuasa Hukum Dr Zulkieflimansyah, Muh Wahyudiansyah, SH bersama rekannya Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muh Rais, usai mengikuti sidang Pledoi di PN Mataram, Kamis (27/06). Dengan terdakwa Junaidi alias Joni.

Mataram (postkotantb.com)- Sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni, kembali digelar PN Mataram, Kamis (27/06) siang. Dengan Agenda, Pembelaan (Pledoi) terdakwa.

Pada sidang tersebut, terdakwa Junaidi alias Joni tidak didampingi penasehat hukum.

Saat membacakan pembelaannya, terdakwa Junaidi alias Joni tetap pada asumsinya menuduh mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah (Bang Zul) berdasarkan bisikan gaib dan hidayah dari makam mendiang ibunya.

Kuasa Hukum Dr Zulkieflimansyah, Muh Wahyudiansyah, SH., bersama rekannya yang hadir dalam persidangan tersebut, menyesalkan pledoi terdakwa Junaidi alias Joni.

Padahal selama tahapan sidang kasus pelanggaran ITE, Junaidi alias Joni tidak dapat memperlihatkan alat bukti, sekaligus saksi.

"Apa yang didalilkan saudara Joni tidak bisa dibuktikan. Jadi tadi pas dengar, kami tertawa saja. Itu kami rasa, hanya karangan dia (Joni,red) saja," ungkapnya usai persidangan.

Sebelumnya Junaidi alias Joni menjadi terdakwa dugaan pelanggaran ITE, atas tuduhan dan hujatan yang dilayangkan melalui media sosial terhadap Bang Zul. Tidak berhenti sampai disitu saja.

Dalam sidang pun, Junaidi alias Joni mengucapkan perkataan yang tidak wajar dilayangkan ke Bang Zul, di depan majelis hakim.

"Joni sempat bilang dalam persidangan akan membawa sebanyak 10 saksi. Kami tunggu, nyatanya tidak ada," timpalnya.

Sesuai agenda, sidang keputusan kasus Pelanggaran ITE dengan terdakwa Junaidi alias Joni akan digelar Tanggal 11 Juli 2024. Pihaknya kembali menyerahkan keputusannya ke majelis hakim PN Mataram.

"Semoga putusannya pun nanti kami harap yang terbaik buat klien kami," tutupnya.(RED/TIM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close