Breaking News

Tuntut Penjanjian Baru, Ahli Waris pemilik Lahan Minta PT Unicerv Angkat Kaki alis Hengkang

 

Tuntut Penjanjian Baru, Ahli Waris pemilik Lahan Minta PT Unicerv Angkat Kaki alis Hengkang
Suharli H.Indri Semarang salah satu ahli waris.Foto Ist/Amry Sanjaya Rayes/postkotantb.com
Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Sebanyak 8 Ahli Waris atas tanah garapan PT. Unicerv Indonesia menyatakan sikap atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT) pada tahun 2003 silam.

Menurut Suharli H.Indri Semarang, salah satu ahli waris mengungkapkan surat Akta Jual Beli diduga cacat hukum. "Dalam surat perjanjian poin 2 mengatakan, pihak pertama yaitu PT. Unicerv Indonesia melakukan eksploitasi/penambangan kapur terhadap tanah yang diganti rugi".

"Dan setelah di eksploitasi dianggap selesai oleh pihak pertama, maka tanah akan diberikan kepada pemilik semula atau ahli waris yang berhak, "terangnya mengutip surat perjanjian.

Lanjut Suharli, dalam poin ke-3 tanah yang dijual belikan tersebut dari pihak pertama, selanjutnya membagikan tanah tersebut kepada pemilik semula atau ahli waris yang berhak setelah penambangan kapur oleh perusahaan dianggap selesai.

"Surat perjanjian tersebut tidak menyebutkan lama eksploitasi, sehingga kami selaku ahli waris  meminta membuka perjanjian baru atau diperbaharui sesuai kondisi saat ini," pintanya tegas.

Masih Kata dia, dalam adendum jual beli hanya memberikan ganti rugi 3 juta lebih sesuai luas tanah masyarakat, "Bila dalam keterangan tersebut hanya sebatas ganti rugi, maka tidak pantas harga yang diberikan menjadi jual beli. Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat, "geramnya kecewa.


PT Unicerv Indonesia sudah beroperasi 10 Tahun di atas tanah kami, dan sudah mendapatkan keuntungan miliaran rupiah, masa Ia, Penjanjian lama masih menjadi acuan. "Bila tidak ada kata sepakat kepada ahli waris pemilik lahan, maka PT. Unicerv Indonesia silahkan angkat kaki dan hengkang dari tanah kami, " ujarnya.

Selain itu Ketua Aliansi Pemuda Lingkaran Tambang Bersatu (APLTB) Adhif meminta kepada perusahaan menyelesaikan masalah yang ada di Desa Goa, karena itu sangat penting bagi perusahaan PT Unicerv Indonesia kedepannya.

"Kami berharap dalam kelembagaan atau Aliansi dan juga masyarakat Desa Goa, berharap PT. Unicerv Indonesia segera menyelesaikan kontrak baru kepada ahli waris serta lebih pentingnya, tenaga kerja lokal dan jalin kerjasama atau melibatkan pengusaha lokal, " cetusnya.

Selamat ini, Kata Adhif, di dalam Peraturan Bupati (PERBUB) nomor 15 Tahun 2022 di sana dijelaskan untuk mengutamakan sumber daya lokal, "Intinya perusahaan harus mengikuti aturan yang ada, jangan seolah-olah diam dan berlagak pilon, "tutup Adhif.(Amry)

Editor : Amry SR

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close