(Tengah) Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, memaparkan hasil penanganan perkara pada periode Januari sampai Agustus di aula kantor BBPOM di Mataram, Kamis (19/09/2024). |
Mataram (postkotantb.com) Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Yosef Dwi Irwan mengungkapkan, pada periode Januari hingga Agustus, pihaknya telah menangani sebanyak 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal.
Dengan rincian 4 perkara yang berkaitan dengan Kosmetik, 3 perkara yang berhubungan dengan obat, dan 1 perkara obat bahan alam. Perkara-perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram.
"8 perkara ini, 6 perkara berasa di Kabupaten Lombok Timur, 1 perkara di Kota Mataram dan 1 Perkara di Kabupaten Lombok Barat. Perkara pada saat ini sedang dalam proses hukum," ungkap Yosef di aula kantor BBPOM di Mataram, Kamis (19/09/2024).
Disebutkan bahwa 4 kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Sedangkan tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian 1 perkara lainnya, berkasnya sudah diserahkan ke JPU untuk diperiksa, 2 perkara tahap P19 dan 2 perkara lagi sudah terbit Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Para tersangka dinyatakan melanggar UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pasal 435 dan 436 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah," tegasnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha tentang pentingnya memilih produk yang aman, BBPOM di Mataram telah melaksanakan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
"Untuk memilih produk yang aman, masyarakat juga bisa melakukan Cek KLIK. Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa," imbaunya.
Pihaknya juga telah melakukan pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan di sarana Produksi dan distribusi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta untuk memutus mata rantai.
"Selain itu, pemanfaatan teknologi berbasis digital seperti aplikasi BPOM mobile yang dapat mengidentifikasi produk ilegal secara, cepat dan mudah," ujarnya.
BPOM di Mataram juga telah melakukan penegakkan hukum (Law enforcement), melalui operasi penindakan. Hal ini untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada oknum distributor produk ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Selain itu memperkuat sinergi dengan penegak hukum dalam rangka mempercepat proses hukum bagi pelanggar peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.
Yosef berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada UPT BPOM yang ada di Provinsi NTB. Yaitu BBPOM di Mataram di Pulau Lombok dan Loka POM di Pulau Sumbawa, jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
"Masyarakat sebagai konsumen harus bijak dan cerdas serta tidak mudah tergiur iklan. Jika berbelanja secara online pastikan selalu lakukan Cek Klik," pesannya.
"Masyarakat dapat juga melayangkan pengaduan melalui lapor.go.id, Contact Center HALOPOM 1-500-533, WhatsApp 0878-71500-533, Email bpom_mataram@pom.go.id, Instagram @bpom.mataram, facebook fanpage @bpom.mataram, atau twitter @bpommataram," jelasnya.(RIN)
0 Komentar