Lombok Timur (postkotantb.com) -- Kejaksaaan Negeri Selong Kab Lombok Timur Pada Rabu 11 September 2024, Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah berhasil melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah milik terpidana an. SAPRUDIN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di desa Ekas, Kec. Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur
Demikian di jelaskan Kepala Kejaksaan negeri Selong ,melalui Kasi Intel Kejari Selong I Putu Bayu Pinartha, SH.
Menurutnya, Dalam Exsekusi tersebut Turut hadir dari Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani,S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemokong dan jajaran Kepolisian Polsek jerowaru, pihak BPN kabpaten Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana
Masih kata dia , Bahwa adapun sebidang tanah tersebut dengan luas 7.367 m2 beserta bangunan dengan batas: Sebelah Utara : jalan;
Sebelah Timur : lahan Milik Pak Salam; Sebelah Selatan : Lahan Milik Pak Haji Aman; Sebelah Barat : jalan.
Penyitaan yang dilakukan,sambung dia ,adalah sebagai upaya penegakan hukum, untuk pengembalian uang pengganti sebesar Rp.1.908.702.145,- (Satu miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus dua ribu serratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024.,"pungkasnya. (Mul)
0 Komentar